Laporan Satrio Sarwo Trengginas, Tribun Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vina Cirebon dan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Eky, menyerahkan pengacaranya ke Jawa Barat Selasa lalu (11) Permohonan praperadilan secara resmi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung. /6/2024).
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan ditangkap pada tahun 2016 dan diduga melakukan tindak pidana. Dalang pembunuhan yang terjadi pada Agustus lalu.
Purnawirawan Irjen Polisi Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, memperkirakan keberuntungan akan berpihak pada penuduh atau kuasa hukum Pegi Setiawan.
Analisnya, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri.
“Sampai saat ini penyidik sulit mendapatkan alat bukti selain keterangan saksi Aep dan Dede, namun saksi yang diberikan penyidik sangat lemah. Apalagi ada beberapa saksi yang membenarkan alibi Peggy Setiawan.” kata Susno. Kabal Nights TV One tayang pada Kamis (13 Juni 2024).
Susno meminta hakim tidak menggunakan saksi penyidik sebagai alat bukti dalam pemeriksaan praperadilan.
Selain lemahnya saksi, penyidik juga tidak memiliki cukup bukti forensik untuk menetapkan Page sebagai tersangka.
“Saya ragu dengan bukti-bukti seperti laporan otopsi, bukti otopsi lemah dan tidak mungkin karena laporan otopsi Peggy Setiawan tidak menyebutkan pelakunya.
“Barang buktinya seperti perintah pengadilan dan yang perlu dibuktikan adalah perintah pengadilan yang menyebut nama Peggy, jadi bukan berarti Peggy pelakunya,” ujarnya.
Susno yakin Peggy Setiawan tidak disebutkan dalam laporan polisi.
Selain itu, sulitnya memperoleh bukti lain yang menetapkan Peggy sebagai tersangka, seperti darah korban di baju Peggy Setiawan atau noda air mani di tubuh Veena, karena kasus tersebut sudah lama dalam tahap penyidikan.
“Apakah sidik jari Peggy Setiawan terdapat pada barang bukti yang sulit diperoleh yang digunakan dalam kejahatan dan pemerkosaan ini, apakah terdapat CCTV yang sulit diperoleh, dan apakah ponsel Peggy Setiawan pada tahun 2016 Apakah ada barang bukti yang tertinggal pada tanggal 27 Agustus itu sulit. untuk datang.
Jadi kita tunggu hakim yang tepat, ujarnya lagi.
Saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada 2008 hingga 2009, Susno melihat penyidik kerap memenangkan permohonan praperadilan, sedangkan penggugat kerap kalah.
Namun karena kasusnya masih dalam tahap dengar pendapat, Susnow yakin “permainan” ini akan berjalan adil.
“Kami ingin prosesnya adil dan kalau melihat bukti-buktinya sulit mengatakan penahanan atau penangkapan itu sah. Sulit,” tutupnya. Diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2024
Sidang pendahuluan ini dijadwalkan pada tahun 2024. Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Juni.
Muttar, salah satu kuasa hukum Setiawan, mengatakan keterangan praperadilan kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada 2024. Selasa, 11 Juni.
Praperadilan akan dimulai pada tanggal 24 di Pengadilan Negeri Bandung, oleh karena itu kami menghimbau kepada media untuk terus memperhatikan dan mendorong doa untuk membantu kami menemukan kebenaran agar klien kami tidak dituntut. Kami yakin hal tersebut tidak berdasar. kata Muttar, Kamis (13 Juni 2024).
Muttar mengatakan, pemeriksaan praperadilan pada akhirnya dilakukan karena mereka yakin kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar atau bukti yang kuat.
“Misalnya Polda Jabar punya bukti, dan kita lihat saat jumpa pers pertama, tidak ada bukti klien kami melakukan tindak pidana.
“Klien tidak pernah dipanggil dan diperiksa polisi sejak tahun 2016, sehingga sangat tepat dan patut untuk mengajukan permohonan penyidikan praperadilan,” kata M. Muchtar.
Polda Jabar pun siap menangani permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus sudah memerintahkan pembentukan tim hukum untuk menyikapi pengadilan, kata Kabid Humas Polda Jabar Combes Jules Abraham Abast.
Jules Abraham Abast mengatakan, Majelis ini sudah dibentuk dan tentunya akan menerima permohonan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga sudah menyiapkan sejumlah besar alat bukti yang akan dihadirkan pada sidang praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku terdakwa belum menerima surat panggilan maupun pemberitahuan dari PN Bandung.
“Kami sedang mempersiapkan permohonan praperadilan, namun hingga sore ini kami belum menerima panggilan dari pengadilan,” kata A. Abast.
Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Rizky dan Vina Cirebon tahun 2016.
Pegi alias Perong dijaga polisi berseragam penjara dengan tangan diborgol ke belakang.
Bentuk tubuh Paige sesuai dengan foto yang beredar di media sosial.
Setelah diselidiki, polisi yakin Peggy yang buron selama delapan tahun adalah orang yang sama yang ditangkap.
Kanit Reskrim Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengaku memiliki segudang barang bukti, mulai dari kartu keluarga hingga surat keterangan mobil Peggy.
“Kami pastikan PS, kami melindungi STNK (sepeda motor) yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Kartu keluarga sudah kami periksa dan dia adalah Pegi Setiawan,” kata Suravan di Mapolda Jabar, Minggu (26 Mei 2024).
Proses penangkapan Peggy memakan waktu lama karena ia berganti identitas menjadi Robi Irawan usai pindah ke Katabang, Kabupaten Bandung pada tahun 2016.
Selain itu, penjahat dan ayah kandungnya memperkenalkan dia kepada majikannya sebagai keponakannya. Keterlibatan Peggy dalam pembunuhan itu
Direktur Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast menjelaskan keterlibatan dan peran Egi Sertiawan alias Egi alias Perong dalam pembunuhan Wina dan Eki delapan tahun lalu.
Pegi Setiawan diduga ikut membantu penganiayaan Rizky alias Eki dan Vina hingga tewasnya korban.
Kapolres mengatakan: “(Perron) menyuruh dan menggunakan sepeda motor peredam kejut berwarna oranye untuk mengejar korban Rizkis dan Vina, memukuli korban Rizkis dan Vina dengan balok kayu, kemudian membunuh korban Rizkis dan Vina. TKP dengan saksi “Jules Abraham Abbaste. Konferensi pers, Minggu (26-05-2024).
Peron diduga memperkosa dan membunuh mendiang Veena.
Kompol Jules juga menyebut Peron yang membuang jenazah Vina dan Eki di Jembatan Taron, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Kapolres menyimpulkan, “Dia membunuh korban Rizki dengan cara memukulinya dengan balok kayu, kemudian memperkosa korban Vina dan memukulnya dengan balok kayu hingga membuat Rizki dan Vina kabur,” pungkas Kapolres Jules Abraham Abbaste.
Polisi mewawancarai para saksi yang mengatakan mereka melihat Perron di TKP.
“Saksi yang sudah 5 tahun olah TKP mengenali wajah yang biasa mangkal di depan SMPN 11 Cirebon namun tidak mengetahui namanya.
“Saksi mengenali wajah lima pelaku, salah satunya adalah Peron,” kata kepala polisi Jules Abraham Abaste.
PS teman masa kecil saksi, PS punya julukan Perong. PS punya sepeda motor warna pink. PS sering mangkal di depan SMPN 11 Cirebon dan di belakang MAN 2 Cirebon, lanjutnya.
Kompol Jules mengatakan, modus operandinya antara lain melakukan tindak pidana, turut serta dalam pembunuhan berencana, ikut melakukan kekerasan, memaksa anak menyetubuhi korban dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam atas nama Rizki dan Vina, hingga meninggal dunia. .” Abraham Abbas.
Kepala Polisi Jules Abraham Abaste menambahkan: “(Perron menghadapi) hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hingga 20 tahun penjara.”
Artikel ini diterbitkan oleh TribunJakarta.com dengan judul Mantan Kabareskrim Sebut ‘Tradisi’ Penyidikan Praperadilan Selalu Menangkan Penyidik, Tapi Lain Kasus Veena