Mantan Kabareskrim Polri Komentari Dugaan Korupsi Tol MBZ, Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Laporan dari reporter Tribunnews.com Eric Senaga

Karya Berita Tribun, Jakarta – Sidang perkara korupsi Syekh Muhammad Bin Zayed Railway (MBZ Tool) yang seharusnya digelar pada Jumat (26/07), ditunda hingga Jumat (26/07), Ketua Hakim Fazal Hendri , pada hari Minggu. Sebab, berkas keputusan belum rampung. Keputusan tersebut akan berlanjut hingga Selasa, 30 Juli 2024.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabariskram Polri) Kamjan Pol menanggapi rangkaian persidangan tersebut. (Purn) Susno Dudji menilai kasus korupsi pembangunan jalan MBZ tidak ada kaitannya dengan kerugian keuangan rakyat.

Dalam hal ini Jasa Marga dibayarkan kepada Vasketa melalui perusahaan PTGJC, sama-sama BUMN. Baja itu dibeli Krakatau Steel, dan BUMN juga diuntungkan?” kata Sosno.

“Jadi tidak ada kerugian uang negara. “Meski ini keuangan negara, namun belum terbukti merugikan, tapi bermanfaat bagi pemerintah karena BUMN yang diuntungkan,” imbuhnya.

Sosno membenarkan jaksa salah dan menerapkan hukum di pengadilan.

Dugaan penyelewengan dana masyarakat ini juga dihilangkan dari fakta kasus sebelumnya. Sebelumnya, saksi ahli di bidang keuangan negara, Dian Poji N Sumatupang, dibenarkan bahwa kasus korupsi di Tol MBZ tidak merugikan dana masyarakat.

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) juga menyatakan PT JJC bukanlah perusahaan publik (BUMN).

Dia menjelaskan, pembangunan jalan MBZ tidak dilakukan dengan uang pemerintah melainkan dengan uang CC PTI.

Oleh karena itu, jika ada pelanggaran keuangan, PT JCC tidak bisa dijerat dengan pasal tipikor melainkan dengan undang-undang perseroan terbatas (PT) karena pembiayaan proyek jalan tersebut berasal dari pinjaman dan keuangan perusahaan.

“Tidak ada pendanaan dari pemerintah,” kata Dayan Poji saat bersaksi dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/06).

Menanggapi penundaan keputusan hakim tersebut, kata mantan penasihat hukum Direktur Jenderal PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Joko Dujuano (DD) dan Ketua Panitia Lelang PTJJC Yudi Mahyudin (YM), Adi Supriyadi dan Raden Aria Riefaldhy. Namun penundaan ini merupakan keputusan hakim.

“Sebelumnya juri mengatakan keputusannya belum siap, mungkin bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan,” kata Aria kepada media.

Menurut kuasa hukumnya, ia mengaku tetap berharap putusan hakim pada Selasa itu bisa memberikan kebebasan kepada Yum dan DJ.

Dasar permintaan kebebasan YM dan DD, kata Arya, karena fakta yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan tidak ada kaitan langsung.

Oleh karena itu, tidak terbukti DD dan YM melakukan perbuatan melawan hukum, menerima uang dan/atau menjanjikan sesuatu, dan yang pasti bukan PT JJC atau Jasa Marga yang menjadi ancaman bagi negara, karena hanya mereka yang bertanggung jawab. .Lelang,” katanya lagi.

Selain itu, ia juga membenarkan bahwa YM menderita gangguan kesehatan yang buruk dan kronis.

“Kami sudah menyampaikan kepada Majelis Nasional dan Kejaksaan Agung bahwa YM memiliki tingkat penularan yang tinggi pada bayi baru lahir.” Diabetes, hanya 20% penyakit ginjal, dan penyakit jantung. Tapi dia tetap bertanggung jawab,” kata Arya.

Terkait upaya banding atas putusan yang dikeluarkan hakim, pihaknya mengumumkan akan mempertimbangkan kembali berdasarkan kebaikan hukum.

“Yang kami inginkan sebenarnya adalah kebebasan bagi YM dan DD,” ujarnya.

Kuasa hukum DD, Adi Supriyadi juga mengatakan, terlambat karena keputusannya belum siap.

“Kami diberitahu tidak ada fakta hukum yang memenuhi syarat tuntutan jaksa. Baik pasal 2 maupun pasal 3. Tidak ditemukan adanya kegiatan melawan hukum,” kata Supreyadi.

Ia pun meyakini posisi kliennya, DD, kuat secara hukum. “Kalau putusannya tidak sama, kami mohon pihak lain dicopot. Karena mereka adalah pihak-pihak yang disebut bersekongkol dengan pengadilan, tapi tidak bertindak,” pungkas Supreyadi.

Sebelumnya, hakim sidang tipikor PN Jakarta Pusat menolak putusan yang dikeluarkan empat terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Sekampak (Japak) II atau Muhammad. Jalan Layang Bin Zayed (MBZ).

Keempat terdakwa dalam pemeriksaan tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Flyover Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Tender JJC, Yudi Mahiuddin; Ahli jembatan di PT LAPI Ganishatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan mantan Direktur PT Bokaka Teknik Utama, Sophia Balfas.

“Rencananya kami akan membacakan putusan hari ini, namun nampaknya putusan tersebut belum siap. Hari ini belum bisa dibaca,” kata Ketua MK Fazal Hendri di persidangan, Jumat (26/7/2024).

Putusan tersebut belum siap karena waktu yang dimiliki hakim hanya sebentar untuk meninjau dan menyusun putusan.

Selasa (23/7/2024) lalu, salinannya dibacakan, langkah terakhir sebelum pengambilan keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *