Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Ungkap Alasannya Mundur Bela Syahrul Yasin Limpo

Dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkap alasannya mundur membela mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebagai pengacara, Febri berwenang memberikan pendampingan hukum kepada SYL dalam proses penyidikan dan penyidikan awal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun ia memutuskan mundur karena khawatir membebani SYL.

Sebab, saat itu Febri bisa saja masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.

“Sudah terjadi perkembangan situasi, tugas kami membantu memberikan pembelaan, memberikan pelayanan hukum, kehormatan anda untuk klien. Jika klien kemudian terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami menyarankan yang lain. alternatifnya,” ujarnya kepada Femri saat memberikan keterangan, Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim kemudian menegaskan pengunduran diri tersebut tidak dilakukan karena Febry merasa terbebani dengan statusnya sebagai mantan wakil KPK.

Karena ada pelarangan, bukan karena hal lain? Karena bapak juga pernah bertugas di KPK, tanya Ketua MK Fahzal Hendri kepada Febri.

“Iya, tapi itu mungkin 3 tahun yang lalu,” jawab Femri.

Febbri tak menilai bantuan hukum yang diberikannya kepada SYL melanggar KPU.

“Saya tidak menyangka akan bersinggungan dengan KPK saat mendampingi Pak SYL,” kata Febry.

Selain masuk daftar terlarang, Femri meyakini dirinya sempat diperiksa tim penyidik ​​KPK terkait kasus tersebut.

Karena itulah, ia memutuskan mengundurkan diri sebagai pengacara di SYL pada pertengahan November 2023.

“Pertengahan November 2023, surat kuasa Pak Syahrul saat itu dicabut,” kata Febri.

“Saya datang ke KPK dan saat itu saya tidak diperbolehkan mendampingi Pak Syahrul karena saya sudah diinterogasi,” ujarnya lagi.

Dalam kasusnya sendiri, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar.

Total uang yang diterima SYL selama tahun 2020-2023.

“Bahwa jumlah yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2). /2024) dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diamankan oleh SYL yang memanggil pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. dituduh.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang yang dilaporkan adalah untuk acara keagamaan, tindakan menteri, dan biaya lain-lain yang tidak termasuk dalam dakwaan yang ada, dan nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian dibelanjakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan kategori pertama: Pasal 12(e) dibaca Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dibaca Pasal 55(1). (1) 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1). dalam KUHP.

Kategori kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat KUHP. 1, 1, digabung dengan KUHP pasal 64 ayat

Kategori ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. 1, 1 digabung dengan KUHP pasal 64 ayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *