Mantan Hakim MK: Batal Demi Hukum, Pileg DPD Sumbar Perlu Coblos Ulang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Agung (MK) Marwar Sihan mengatakan pemilihan konstitusional DPD (Pileg) daerah pemilihan Sumatera Barat (Sombar) tidak sah.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang tidak disetujui sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Marwar saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara perselisihan pemilu anggota DPD Provinsi Sumbar yang dibawakan Irman Gusman.

Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang memimpin sidang panel pertama.

Maruarar juga merugikan KPU dengan mengabaikan keputusan PTUN Jakarta yang memasukkan Irman Guzman dalam daftar calon tetap (DCT).

Pemilu akan berlangsung dengan daftar calon tetap yang dikirimkan KPU, tentunya jika saya berdiri atas dasar itu, pemilu DPD yang sedang berlangsung, keputusan 360 tidak sah sama sekali haram,” kata Marwar, Senin (3/6/2024).

Kecenderungan KPU mengabaikan putusan PTUN merupakan pelanggaran terhadap profesionalisme, kejujuran, keadilan, legalitas, dan sikap khusus KPU yang berakibat pada Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD pada Pemilu 2024 dan Keputusan Nomor 1563 Tahun 2023 . Ini akan menjadi 360 CPU. Tahun 2024 berlaku untuk DPD 2024 daerah Sumbar

Dalam persidangan, ia juga memberikan penjelasan kepada Hasim Assyari, Ketua Dewan Islam, bahwa hak politik tidak boleh dicabut bagi orang yang sudah menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Isu tersebut disampaikan Suhartoyo menanggapi Ketua KPU atas pemecatan Irman Gusman dari jabatannya sebagai anggota DPD RI.

Suhartoyo menjelaskan, jika KPU menghormati putusan MK terhadap mereka yang disuspen selama lima tahun, maka tidak ada alasan pencabutan hak politik.

Meski tidak dipublikasikan, namun telah ditinjau di Pengadilan.

Tak hanya itu, Suhartoyo juga menyinggung berbagai aspek yang dilakukan Ketua KPU menyikapi putusan pengadilan tersebut.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang Anda sebutkan tentang kepemimpinan kelompok tersebut. Kali ini keputusannya salah bahkan di //annmaning, apa bedanya? Jika kita bertemu, apakah kita mengikuti keputusan hakim atau tidak? “Cara berburunya beda,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, koordinator rombongan resmi Irman Gozman, R. Ahmed Waluya, menyampaikan harapannya atas diagnosa kasus tersebut.

“Saya sangat berharap kasus ini berakhir. Ahmed Waluyeh berkata: “Karena sudah terbukti bahwa situasi lima tahun tidak akan berdampak pada Pak. Irman.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *