Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Melakukan TPPU Rp 20 Miliar, Kasusnya Segera Disidangkan

Laporan dari Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

Mantan hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh akan duduk di Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Jakarta.

Gazalba langsung lepas dari dakwaan yang dijeratnya, setelah berkas perkara dan dakwaan suap dan pencucian uang (TPPU) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Jaksa KPK telah selesai menyerahkan berkas perkara dan mengadili terdakwa Gazalb Saleh ke pengadilan tipikor di Pengadilan Tinggi Jakarta. Sekarang pengadilan tipikor yang membela.” Pengumuman pada Kamis (25/4/2024) perwakilan lembaga penyisihan, Ali Fikri.

Ali mengatakan, tim JPU mendakwa Gazalba Saleh melakukan TPPU sebesar Rp 20 miliar.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menunggu jadwal sidang dari Wakil Sekretaris Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Soal nilai TPPU yang disita tim jaksa sebesar 20 miliar Naira. Isi dakwaan selengkapnya akan diungkapkan pada sidang pertama pembacaan dakwaan, kata Ali.

Gazalba sebelumnya dibebaskan di hadapan Mahkamah Agung (AT) atas kemungkinan suap dalam kasus tersebut.

Bahkan, JPU KPK menuntut Ghazalb Saleh divonis 11 tahun penjara.

Akibat perkembangan kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gazalb diduga menerima nasihat dari TPPU terkait kasus tersebut di Mahkamah Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gazalba pada Kamis, 30 September 2023 terkait mediasi dan kasus TPPU.

Dalam perkembangan kasusnya, Gazalba didakwa menerima suap antara tahun 2018 hingga 2022, di mana ia menerima hadiah sebesar Rp15 miliar.

Gazalba, yang menjabat sebagai hakim ketua Mahkamah Agung sejak 2017, menerima uang untuk menentukan tingkat akomodasi bagi mereka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Beberapa kasus yang menjerat Gazalba antara lain suap izin ekspor kentang atau lobster yang terdakwanya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo, serta kasus suap dan korupsi yang dilakukan Asabri yang terdakwanya mantan komisaris negara. Sidang investigasi PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief dan mantan anggota DPRD Samarinda Jafar Abdul Gafar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan nama Ketua Hakim Gazalba Saleh sebagai tersangka. Kali ini, Ketua Pengadilan Pidana MA didakwa korupsi dan penggelapan, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rians Pratama)

Bukti pertama, telah terjadi arus kas sekitar Rp 15 miliar melalui negosiasi antara tahun 2018 hingga 2022.

Gazalba kemudian membeli banyak properti dari uang yang diterimanya, seperti rumah di Cibubur seharga 7,6 miliar naira dan tanah di Jagakars seharga 5 miliar naira.

Tak hanya itu, Gazalba juga mentransfer uang ke banyak money changer dengan menggunakan informasi orang lain yang bernilai miliaran uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Gazalba melanggar UU No. 31 Pasal 12B, diubah dengan UU Tahun 2001 No. 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 8 Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *