Laporan reporter Tribunnevs.com Ashri Fadilja
TRIBUNNEVS.COM, IAKARTA – Jaksa memeriksa mantan pejabat tinggi perusahaan pelat merah PT Antam dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas pada 2010 hingga 2022.
Di antara pejabat senior yang diperiksa adalah mantan Dirut dan Direktur PT Antam, Dana Amin (DA).
“Saksi yang didengar oleh DA adalah Direktur Utama PT Antam Tbk pada tahun 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Selain itu, dari Antamo, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Luki Setiawan Suardi (LSS) dan Sutiiana (STI) selaku pegawai.
LSS sebagai Direktur SDM PT Antam Tbk pada tahun 2019, STI sebagai karyawan PT Antam Tbk, kata Harley.
Saksi juga didengarkan dari unit usaha PT Antam yakni Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Dari UBPP LM Antam, tim penyidik memeriksa Kepala Bagian Operasional Andik Iudiart.
AI selaku kepala departemen operasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, ujarnya.
Menurut Harley, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi emas.
Dalam kasus emas ini, Kejaksaan menetapkan 13 orang tersangka, tujuh orang di antaranya perorangan dan enam orang petinggi PT Antam.
Dari PT Antam, tim penyidik menyebut enam mantan General Manager: TK periode 2010-2011, HM periode 2011-2013, MA periode 2019-2021, ID periode 2021-2022, GM periode 2013 -2013-2017 dan AH periode 2017-2019.
Sedangkan tujuh lainnya merupakan perorangan yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT dan DT.
Mereka diduga bersekongkol untuk bergabung dengan merek Logam Mulia Antam tanpa kerja sama terlebih dahulu.
“Penyalahgunaan jasa produksi yang diberikan UBPPLM sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa produksi untuk pemurnian dan pencetakan fusi, tetapi juga bergabung dengan merek LM Antam tanpa terlebih dahulu melakukan kerjasama dan pembayaran kewajiban kepada PT Antam,” kata Kepala UBPPLM. Penkum Kementerian Umum. kantor , Harley Siregar.
Akibatnya, mereka memproduksi emas merek Antam secara ilegal antara tahun 2010 hingga 2021.
Tak terbendung, produksi emas ilegal mencapai 109 ton dan negara diperkirakan merugi Rp 1 triliun.
Selanjutnya, berdasarkan perkiraan total logam mulia yang dipasok kepada para tersangka pada periode tersebut dan kemudian diproduksi secara ilegal menjadi logam mulia dengan merek LM Antam, totalnya mencapai 109 ton emas, ”ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 d. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.