Mantan Anak Buah SYL Ngaku Pernah Diberitahu Redindo soal Lelang Jabatan di Kementan

Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Abdul Malik Faisal membenarkan dirinya mendapat informasi dari putra Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra soal persaingan kerja di Kementerian Pertanian. (Kementan).

Hal itu diungkapkan Malik saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badan Reserse Kriminal (KPK) dalam sidang ulang paksa dan kepentingan di Pengadilan Tinggi, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Malik yang kini menjadi saksi pembela SYL awalnya ditanya oleh pengacara apakah ia pernah melamar pekerjaan tersebut ketika pendahulunya di Pemprov Sulsel menjabat sebagai Menteri Pertanian (Menthane).

“Terakhir Pak Syahrul jadi Menteri Pertanian, bukankah saksi bertanya soal pekerjaan?” tanya pengacara itu.

“Tidak,” kata Malik.

Namun, saat pengacara bertanya apakah dia ditawari pekerjaan itu, Malik mengiyakan.

Barulah Malik mengaku yang memberinya pekerjaan bukan SYL melainkan Redindo.

“Pernah kata Dindo (Redindo),” kata Malik.

Saat itu, Malik berbicara dengan pengacara tersebut ketika Redindo memberitahunya bahwa akan ada persaingan untuk mendapatkan pekerjaan di kantor SYL.

Malik saat itu mengatakan, lelang tersebut dilakukan karena menurut Redindo ada orang yang bekerja di kantor ayahnya yang sangat buruk sehingga ia meminta maaf kepada SYL.

“Oh, Dindo kasih?” tanya pengacara itu.

Katanya, Ada kompetisi yang harus dibuka, kita harus ikut, karena katanya, Karena simpati Pak Syahrul, ada pekerja nakal di sana. Pak dan dia (SYL) punya karyawan. tampil asal-asalan “begitulah,” kata Malik sambil mempraktikan percakapannya dengan Dindo.

Namun saat ditanya pengacara apakah Redindo yang memberinya pekerjaan itu, Malik mengaku.

Saat itu ia mengaku Redindo tidak memberinya pekerjaan melainkan hanya memberikan informasi saja.

“Sebenarnya Pak Dindo yang memberikannya ya?” tanya pengacara itu.

“Tidak ada permintaan, hanya ada kompetisi, saya tidak disuruh datang (ke Kementan) hanya untuk memberitahukan tujuannya,” kata Malik.

Seperti diketahui, dalam perkara ini SYL dikenakan bunga sebesar Rp 44,5 miliar.

Seluruh pendapatan dari SYL selama periode 2020 hingga 2023.

“Uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI melalui penggunaan kekerasan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata kuasa hukum KPK, Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2). ). / 2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL menerima uang tersebut dari para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian tersebut.

Menurut pengacara, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Teknologi Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. yang . juga menggugat.

Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, maksimal pengeluaran uang yang disebut digunakan untuk acara keagamaan, kegiatan kerja, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, jumlahnya mencapai Rp16,6 miliar.

“Kemudian uang itu digunakan sesuai perintah dan instruksi Sheriff,” kata pengacara tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa untuk pertama kalinya didakwa: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua. Undang-undang: Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 KUHP dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *