Mangkir dari Persidangan, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Bisa Dihubungi KPK

Dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kakak hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh itu tidak terjerat kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Kakak laki-laki Gazalba, Edi Ilham Shooleh, seharusnya bersaksi dalam persidangan hari ini, Kamis (25/7/2024) di Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun karena ketidakhadirannya, dalam sidang hari ini JPU KPK hanya menghadirkan dua orang saksi, yakni pengemudi Gazalba, Munir, dan penjual mobil Auto2000, Randi Hidayat.

“Yang Mulia, ada beberapa saksi yang harus kami hadirkan hari ini, termasuk Pak Edi Ilham Shooleh yang harus kami panggil hari ini. Sejauh ini kami belum bisa membuktikan keberadaannya,” kata jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut. kasus. .

Menurut pengacara, timnya mencoba memanggil Edi untuk bersaksi.

Tapi dia tidak menjawab apa pun. Bahkan nomor teleponnya pun dikatakan tidak berfungsi.

“Kami menghubunginya dan nomor teleponnya tidak aktif,” kata pengacara tersebut.

Kelompok hakim yang menangani kasus Gazalba Saleh pun memerintahkan JPU KPK menghadirkan kembali Edi Ilham Shooleh untuk bersaksi di persidangan mendatang.

“Iya bagus. Nanti kami panggil lagi pak,” kata hakim Fahzal Hendri.

Sidang perkara ini akan digelar pekan depan, Senin (29/7/2024).

“Begitu ya. Kita tunda lagi ke Senin Pak Gazalba, Senin 29 (Juli 2024),” ujar Hakim Fahzal.

Meski tak terlibat, nama Edi Ilham Shooleh sendiri menyebut Gazalba pernah membeli mobil Alphard pada Maret 2020.

Fakta tersebut dibuktikan oleh dealer Auto200 bernama Randi Hidayat.

Alfard dibeli pada Maret 2020 dengan plat nomor berbeda.

“Apa sebenarnya yang kamu ketahui, siapa yang membeli mobil itu? Untuk siapa membeli mobil Alphard itu?” tanya hakim Fahzal Hendri.

“Yang membeli mobil Alphard itu Pak Gazalba Saleh,” jawab saksi Randi.

“Orang yang memesan plat nomor itu adalah Tuan Gazalba yang suci lagi?” tanya Hakim Fahzal lagi.

“Itu benar,” jawab Randi.

“N-15-ABA?”

“Itu bagus.”

Kali ini terungkap Gazalba membayar Rp 1,07 miliar untuk membeli mobil Alphard.

Meski Gazalba membayarnya, mobil Alphard dibeli atas nama kakaknya, Edi Ilham Shooleh.

“Tapi atas nama temannya, sahabat atau saudaranya?” tanya pengacara itu.

“Adiknya Edi Ilham Shooleh,” jawab Randi. Sidang dakwaan korupsi terhadap purnawirawan Hakim Agung Gazalba Saleh dilanjutkan di Pengadilan Pidana (Tipikor) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebagai informasi, kasus yang melibatkan Gazalba Saleh sebagai tergugat adalah penerimaan uang sebesar 18.000 dolar Singapura dari penggugat, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh disebut juga menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000. 

Total pendapatan dan TPPU yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp25.914.133.305 (lebih dari 25 miliar).

Penerimaan biaya yang berkaitan dengan pemrosesan perkara di Pengadilan Tinggi.

Bahwa terdakwa selaku Ketua Hakim Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 menerima uang sebesar 18.000 dollar Singapura sebagaimana dugaan sebelumnya serta tanda terima lainnya sebesar 1.128.000 dollar Singapura, 181.100 dollar Amerika, dan 9.429.600.000,00,00. pengacara dalam kasusnya.

Karena itu, ia dijerat Pasal 12 B dan Pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Hakim Agung juga didakwa melakukan konversi dana untuk tindak pidana korupsi sehingga juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara TPPU, Gazalba Saleh mendakwa Pasal 3 UU Pencegahan dan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *