Mama Muda yang Cabuli Anak di Tangsel Ditahan, Buah Hati Dititip di Safe House 

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – R (22), ibu muda yang mencegat anaknya saat direkam video di kawasan Tangsel, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

“Kami tangkap dulu perempuan R sebagai tersangka pidana,” kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). 

Sementara itu, Hendri mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Kota Tangsel dan Biro Sumber Daya Manusia untuk memantau kesehatan mental anak-anak korban yang dititipkan di rumah aman. 

“Kami sudah menghubungi UPTD Tangsel agar anak berhuruf MR tersebut dilindungi di tempat yang aman,” ujarnya. 

“Langkah yang kami lakukan, kami terus mencermati dan memulihkan kondisi mental atau psikologis anak yang mengalami trauma dengan melibatkan psikolog anak,” imbuhnya. 

Saat ini, Hendri mengatakan pihaknya masih mencari pemilik akun Icha Shakila alias R yang menyuruhnya membuat konten tersebut dengan janji uang puluhan juta.

“Saat ini kami terus berupaya untuk menjaring partisipasi kelompok lain yang diduga berperan besar dalam menyebarkan video seks ini di media sosial atau platform lainnya,” ujarnya. Kronologi Peristiwa

Diketahui, aksi bejat R terjadi pada 30 Juli 2023. Saat itu, pemilik akun Facebook Icha Shakila menghubungi seorang ibu muda yang terdesak kebutuhan ekonomi untuk mendapat tawaran pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Akun tersebut meminta ibu muda tersebut memposting foto bugilnya dan berjanji akan memberikan uang.

“Karena keperluan ekonomi, R mengirimkan foto bugil tersangka kepada tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, akun tersebut juga meminta tersangka membuat video dengan status dan gaya sesuai permintaan akun. 

Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun, jika tidak memposting video mesum bersama anaknya, maka foto bugilnya akan tersebar luas.

“Pada hari yang sama tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video berisi gambar seksual antara tersangka dengan anaknya atas nama R (5),” jelasnya.

Namun, janji bahwa puluhan juta akan dikirim adalah hal yang konyol. Bahkan, akun tersebut tak tersentuh setelah tersangka mengunggah video tersebut hingga viral di media sosial hari ini.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila di Facebook namun tidak ditemukan di Facebook dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.

Dalam aksinya tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) sesuai Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi. Transaksi dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang gambar seksual dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU No. Perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *