Mama Muda Videokan Aksi Pencabulan ke Anak, Mungkinkah Polisi Pertimbangkan Restorative Justice?

Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – R (22), seorang ibu muda yang ditangkap karena merekam video penganiayaan terhadap anaknya sendiri di wilayah selatan provinsi Tangerang, telah dipenjara di Polda Metro Jaya.

Lantas, perlukah polisi mempertimbangkan untuk mengeluarkan tindakan korektif (CEO) terhadap R?

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengaku pihaknya tengah menyelidiki kejadian tersebut.

“Tentunya kami akan terus melihat kemungkinan untuk mengembalikan perbaikan dan sebagainya dan akan kami update,” kata Hendri kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Kini, kata Hendri, pihaknya dan kelompoklah yang pertama-tama bergantung pada kondisi mental anak orang yang dianggap korban.

Selain itu, polisi akan terus menelusuri keberadaan pemilik akun Icha Shakila.

“Nanti setelah kita bersatu, setelah kita selesaikan seluruh tingkatan seputar kelompok tindak pidana ini, barulah kita bisa melakukan pekerjaan akhir seputar penanganan perkaranya,” ujarnya.

Selain itu, Hendri juga mengatakan Raihany tidak bekerja, sedangkan suaminya bekerja.

Raihany, suami dan anak-anaknya tinggal di rumah kontrakan di Pondok Betung, Tangsel.

Ia menilai kondisi sewa tidak layak untuk ditinggali.

“Luas (sewa)-nya hanya 3×3 meter. Jadi kurang cocok untuk kehidupan keluarga kecil. Mungkin bisa menunjukkan kepada masyarakat tentang perekonomian yang dimaksud, siapa yang sangat menginginkan uang untuk kebutuhan sehari-hari sampai hidup. Akhirnya punya keberanian untuk melakukannya atau videonya sekarang akan dipublikasikan,” katanya. Sumber dalam tergantung pada nilai ekonominya

Penyalahgunaan yang dilakukan R diketahui pada 30 Juli 2023.

Kemudian ibu muda yang terpaksa karena kepentingan ekonomi itu dihubungi pemilik akun Facebook Icha Shakil dengan tawaran pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Story meminta ibu muda tersebut mengirimkan foto bugilnya dan berjanji akan menyumbangkan uang.

“Karena keperluan ekonomi, R mengirimkan foto bugil tersebut,” jelasnya.

Kemudian story kembali meminta target untuk membuat video yang terlihat dan terasa seperti permintaan story.

Saat itu, R mengaku mendapat ancaman dari pemilik akun bahwa jika ia tidak mengunggah video porno bersama anaknya, maka foto bugilnya akan tersebar luas.

Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, JPU menindaklanjuti perintah akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video gambar kanan antara tersangka dengan anak kandungnya atas nama R (usia 5 tahun),” ujarnya. dikatakan. menjelaskan.

Tapi janji sepuluh juta akan dikirim akan terkirim. Bahkan, cerita tersebut tak bisa dihubungkan setelah tersangka mengunggah video tersebut hingga akhirnya beredar di media sosial hari ini.

“Pelapor mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakil namun akun Facebook tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan jumlah yang dijanjikan,” ujarnya.

Atas gugatan tersebut, R ditunjuk sebagai penggugat sesuai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 yang merujuk pada perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 yang dimaksud dengan informasi dan kegiatan elektronik dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 yang mengacu pada website dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 sehubungan dengan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang hak asuh anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *