Mama Muda di Tangsel Awalnya Diminta Berhubungan dengan Suami, Karena Tak Ada Anak Jadi Imbas

Koresponden Tribun News, Abdi Rianda Angkatan melaporkan 

Tribun News, Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus R (22), seorang ibu muda yang menganiaya anaknya dalam video yang viral di media sosial di Tangerang Selatan (Tangile). Hal itu melalui akun Facebook bernama Icha Shakila.

Rupanya, R diminta akuntan tersebut menjalin hubungan intim dengan suaminya.

Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Adi Ari kepada wartawan, Senin, mengatakan, “Pemilik akun Facebook (Icha Shakila) mengancam tersangka untuk berhubungan badan dengan suaminya lalu merekam video tersebut dan mengembalikannya kepada tersangka.” 3/6/2024). 

Namun, karena suami R saat itu tidak ada di rumah, ia melakukan perbuatan keji tersebut bersama anak berusia 5 tahun tersebut. 

Ia mengatakan: “Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah. Kemudian anaknya yang laki-laki juga ada di sana. Akhirnya pemilik Facebook meminta tersangka untuk berhubungan badan dengan anaknya.”

Berdasarkan keterangan tersangka, dia merasa terancam dan akhirnya tersangka melakukan pelecehan seksual dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Kemudian direkam dan kemudian viral, imbuhnya. Waktu acara

Praktik korupsi yang dilakukan Ar diketahui terjadi pada 30 Juli 2023. Saat itu, ibu muda yang terdampak kebutuhan ekonomi itu menghubungi pemilik akun Facebook, Icha Shakila, dengan tawaran pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Akun tersebut menjanjikan uang kepada ibu muda tersebut dengan memintanya mengirimkan foto bugil dirinya.

“Tersangka R mengirimkan foto pengerusakan yang dilakukan tersangka karena alasan keuntungan finansial,” jelasnya.

Kemudian, akun tersebut kemudian meminta tersangka untuk membuat video dengan adegan dan gaya sesuai permintaan akun. 

Selama ini, RA mengaku juga diancam oleh pemilik akun tersebut bahwa jika ia tidak mengirimkan video porno bersama anaknya, ia akan menyebarkan foto bugilnya ke banyak orang.

Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka bertindak atas perintah yang diterima dari akun Facebook Echa Shakila untuk membuat video seksual tersangka dan anak kandungnya R (usia 5 tahun).

Namun janji mengirimkan miliaran hanya bohong belaka. Bahkan, setelah tersangka mengunggah video tersebut, akun tersebut tidak ditautkan hingga viral di media sosial hari ini.

Dikatakannya: “Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Eche Shakila, namun akun Facebook tersebut tidak terhubung dan dia tidak mengirimkan uang yang dijanjikan.”

Atas perbuatannya itu, R sesuai Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Informasi dan Transmisi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah, ditetapkan sebagai tersangka. . Atau pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dibaca dengan pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak Nomor 44 Tahun 2008 dibaca cabul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *