‘Mama, Dede Laper’, Tangis Anak yang Disekap Bersama Orang Tuanya di Jakarta Utara

TRIBUNNEWS.COM – Jl Kapuk Muara Raya di Jakarta Utara. Penjaringan Satu keluarga yang diduga ditangkap di sebuah kantor di Jakarta Utara.

Setelah diselidiki, orang yang ditangkap bernama Hiri.

Heri ditangkap bersama istri dan dua anaknya.

Heri, istri dan dua anaknya diduga ditangkap karena tidak mampu membayar utang kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

Istri Heri dan dua anaknya yang masih kecil juga menjadi korban penyitaan utang ratusan juta rupee.

Dalam video jenaka yang dikutip TribunJakarta.com, terlihat istri dan dua anaknya Heri sedang duduk diam di dalam sebuah kamar.

Hanya istri Heeri yang boleh duduk di ruangan itu.

Saat itu, dia melihat putranya sedang tidur.

Namun putri Heri terlihat menangis di pelukan ibunya.

Gadis kecil itu menangis karena lapar dan ingin pulang.

“Bu, Dede mau pulang, lapar. Dede mau pulang,” kata bocah itu dalam video yang didapat, Minggu (9/6/2024).

“Di sini banyak orang, jangan takut ibu,” ucap istri Heri dengan tenang kepada putrinya.

Teman Heri bernama Nurdin menuding pihak keluarga ditahan sejak Jumat (7/6/2024) malam.

Nurdin mengatakan, korban yang merupakan karyawan bagian penjualan perusahaan tersebut memiliki hutang senilai Rp150 juta.

Namun ketika dia meminta uang,

Hal ini menyebabkan pimpinan perusahaan akhirnya menangkap Heri dan keluarganya.

“Pak Heri berjanji akan mengembalikan uang perusahaan dengan sertifikat (hipotek), sertifikat (rumah),” ujarnya.

Tapi hari itu dia tidak bisa kembali, kata Nurdin saat melapor di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu malam (6/9/2024).

Kabarnya, Heri ditahan sejak Jumat, namun kedua putranya dan istrinya ditangkap pada pagi hari (8/6/2024).

Istri dan kedua anaknya dibawa oleh beberapa orang.

Satu keluarga ditinggalkan di ruang keamanan perusahaan, kata Nurdin.

Hingga Minggu malam (6/9/2024) mereka belum dibebaskan.

Bahkan dompet dan telepon genggamnya juga disita.

Terakhir, Heri meminjam telepon seluler security dari perusahaan untuk mencatat keadaannya.

Video tersebut kemudian dikirimkan ke Nurdin.

“Dia baru kembali (Minggu) malam. Kabar terakhir istrinya dipukuli di depan anak-anak.”

“Semua orang sangat terluka,” kata Nurdin.

Melihat video tersebut, Nurdin pun melayangkan pengaduan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi langsung mendatangi tempat penangkapan.

Polisi juga mendatangi tempat penangkapan tersangka.

Namun, polisi pergi tanpa jejak. Seorang wanita berusia 19 tahun ditangkap di flat tersebut.

Seorang perempuan berinisial RJ (19) ditangkap dua pria di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari seorang warga yang melapor ke Bareskrim Polres Kemayoran.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menuju lokasi kejadian, di lantai 30 sebuah gedung apartemen di kawasan Kemayoran.

Ketika polisi tiba, mereka menemukannya tergantung di tangan dan kakinya.

Mulutnya diikat dengan selotip, kaki dan tangannya diikat dengan tali kecil, kata Humas Bripka Polsek Kemayoran Ricky Sihite, Senin (20/5/2024).

Selain ditangkap, korban juga dianiaya oleh pelaku, dilansir TribunJakarta.com.

“Ada beberapa yang luka,” kata Ricky.

Polisi pun langsung menangkap pelakunya.

Kapolsek Kemayoran Arnold J Simanjuntak mengatakan AS (34) ditangkap di lobi apartemen.

Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri namun ditangkap di Kamp Gambir.

CA (29) lolos dan dikejar Bareskrim. Stasiun Gambir berhasil diamankan, kata Arnold.

Sementara itu, Wakil Kapolsek Metro Jakpus AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, korban adalah perempuan yang “blak-blakan”.

Ya, begitulah (BO) dibuka, kata Wakil Kepala AKBP Polres Metro Jakarta Pusat Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan.

Anton mengatakan kepada TribunJakarta.com, penyerang asal Amerika itu yang lebih dulu menemui korban.

“Terdakwa ini sudah mengenalnya. Dia tahu hal yang sama. Kasusnya sudah diajukan ke BO, ”ujarnya.

Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena ingin menguasai properti RJ.

Polisi telah mendakwa pelaku dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 333 dan/atau Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hutang Tak Bisa Dibayar. Istri dan 2 anak di bawah umur ditangkap bos suami di kantor Penjaringan.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto) (TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino/Rr Dewi Kartika H/Ferdinand Waskita Suryacehya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *