Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap TS (53), pelaku pencurian kaleng amal di Mushola Ar Rahman, Kelurahan Jurangmangu Barat, Tangsel, Banten.
Pelaku pembobolan kotak amal itu ditangkap kurang dari seminggu setelah operasinya pada Jumat (23/08/2024) terekam CCTV dan videonya menjadi populer di media sosial.
Kapolsek Pondok Aren Muhibbur RA mengatakan, TS mengaku pertama kali mencuri kotak tersebut untuk amal dan uang yang dicuri dari Mushallah Ar Rahman berjumlah Rp 4.400.000.
Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, uang yang dicuri dari musala Ar Rahman berjumlah Rp 4.400.000,- kata AKBP Muhibbur.
Pelaku sedang sendirian saat mencuri parsel untuk amal.
“Pelaku diduga menggunakan uang hasil pencurian untuk keperluan sehari-hari, sehingga kesaksiannya masih kami dalami,” imbuhnya.
Atas perilakunya, pelaku didakwa melakukan pencurian berdasarkan Art. 363 KUHP Umum, yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
AKBP Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Victor D. H. Inkiriwang membenarkan penangkapan pelaku pencurian kotak amal tersebut.
Benar, berdasarkan hasil olah TKP, wawancara saksi dan analisa CCTV, Satreskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal di Musala Ar Rahman di Jalan H. Sami. ” di Gg. “Turi Rejo, sebuah desa Jurangmangu di bagian barat negara ini,” jelas Inkiriwang.
Pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian di rumah kontaknya di kawasan Poris Plawad Indah Cipondoh, Kota Tangerang.
Barang bukti jaket hitam dan celana hitam serta obeng hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian di musala Ar Rahman, lanjutnya.