Malaysia jadi Negara Pertama yang Terima Fasilitas Visa Haji dari Pemerintah Arab Saudi Tahun Ini

TRIBUNNNEWS.COM – Malaysia menjadi negara pertama yang menerima visa haji dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bagi jemaah haji periode haji 1445H/2024.

Hal ini diumumkan oleh Menteri di Departemen Agama Perdana Menteri Malaysia, Datuk Mohd Na’im Mokhtar.

Dikutip Tribunnews Bernama, Na’im Mokhtar mengklaim keberhasilan Malaysia menjadi negara penerima visa haji tahun ini karena kecepatan birokrasinya.

Diakui Mokhtar, hasil menggembirakan tersebut tak lepas dari persiapan awal yang dilakukan Otoritas Haji Malaysia, Tabung Haji (TH), di berbagai daerah.

“Dengan kapasitas komitmen staf dan sistem yang ada saat ini, saat pertama kali permohonan visa dibuka, kami memprosesnya dengan cepat, itu dasar dan tentunya dengan kesepakatan kami untuk mengurusnya dari awal, maka akan menjadi lebih baik. lebih mudah,” kata Mokhtar.

“Jadi saya ingin mengucapkan terima kasih dan selamat kepada TH atas kecepatan organisasi kami mendapatkan visa lebih awal dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” lanjutnya.

Hal itu disampaikan Mokhtar kepada wartawan usai meninjau pengurusan visa dan paspor para jamaah haji di Menara Tabung Haji, Minggu malam (28/4/2024).

Dalam kunjungan sore harinya, Mohd Na’im juga berkesempatan untuk berjabat tangan dan melihat sendiri hasil karya warga TH, termasuk para pekerja paruh waktu yang ditunjuk dalam urusan visa.

“Alhamdulillah saya bisa bertemu dengan mereka, memberikan semangat dan mengucapkan sejuta terima kasih atas bantuannya terhadap TH. Ini sangat penting karena jika kita tidak mendapatkan visa ini maka jemaah kita tidak akan bisa berangkat ke TH. tanah,” katanya.

Turut hadir dalam upacara tersebut Ketua TH Tan Sri Abdul Rashid Hussain dan Managing Director TH Haji Datuk Seri Syed Saleh Syed Abdul Rahman. Sistem Keberangkatan Haji Indonesia 2024

Bersamaan dengan itu di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga telah mengeluarkan peraturan tentang sistem pemberangkatan dan kedatangan haji 1445 H/2024 M.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Keberangkatan dan Kedatangan.

Surat edaran yang diterbitkan pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para kepala dinas PHU, kepala kementerian agama kabupaten/kota, dan para ketua penyelenggara ibadah haji (PPIH) se-Indonesia, serta para kepala PPIH di Arab Saudi.

Surat edaran ini dibuat sehubungan dengan pemberangkatan jamaah haji Indonesia yang seringkali ditandai dengan adanya upacara pemberangkatan baik di daerah/kota maupun pada saat pemberangkatan.

Kementerian Agama pun meminta agar upacara tersebut tidak diperpanjang.

Apalagi jamaahnya sudah cukup umur untuk menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Direktur Pembinaan Haji, PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan, SE ini bertujuan agar ibadah haji 1445H/2024M ramah bagi jemaah lanjut usia baik berangkat, tiba, maupun pulang di kedua provinsi/kota tersebut. keberangkatan/keberangkatan dan Arab Saudi.

Surat edaran ini memuat ketentuan upacara pemberangkatan dan kedatangan, penyambutan dan pemberangkatan, kata Arsad Hidayat saat melayani Pemberangkatan dan Pemberangkatan Haji PPIH Makassar, di Makassar, Senin (22/4/2024).

Haji yang ramah terhadap lansia harus mewarnai seluruh kegiatan PPIH. Lansia perlu diutamakan. Sehingga tahun ini tidak ada lagi pidato panjang lebar pada upacara pemberangkatan dan kedatangan, tegas Arsad. Berikut ketentuan SE Direktur PHU No. 1 tahun 2024 tentang pemberangkatan dan kedatangan jamaah haji:

1. Upacara pemberangkatan dan kedatangan tingkat provinsi/kota, upacara pemberangkatan dan kedatangan serta pemberangkatan di Arab Saudi dilaksanakan hanya untuk rombongan pertama saja.

2. Meminimalkan kegiatan pemberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota, dengan ketentuan: Waktu paling lama 30 menit; Dua (dua) orang menyambut tamu.

3. Meminimalkan prosedur penyambutan dan pemberangkatan pada saat boarding, dengan ketentuan: Waktu maksimal 30 menit; Salam paling banyak 2 (dua) orang; Para lansia dan peziarah tidak perlu hadir pada upacara tersebut; Jamaah haji lanjut usia dan lanjut usia dilayani terlebih dahulu.

4. Meminimalkan prosedur kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi, dengan ketentuan: Waktu maksimal 30 menit; Salam paling banyak 2 (dua) orang; Warga lanjut usia dan jamaah haji tidak perlu menghadiri upacara tersebut.

(Tribunnews.com/Latifah/Bobby Wiratama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *