MAKI: Permintaan SYL Hadirkan Jokowi-Ma’ruf Amin Jadi Saksi Meringankan Sia-sia

TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Asosiasi Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, mempertimbangkan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden saat ini. Maruf Amin, sidangnya akan sia-sia.

Boyamin punya dua alasan mengapa permintaan mantan Gubernur Sulsel itu sia-sia.

Pertama, meski ada Jokowi dan Ma’ruf Amin, peluang SYL untuk dibebaskan atau dibebaskan dari hukuman akan sulit.

Boyamin mengatakan hal tersebut karena perkara yang menjeratnya adalah tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukannya sendiri seperti pemerasan dan pengayaan terhadap keluarganya serta tidak melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka pengambilan kebijakan.

“Sulit memang untuk membebaskan beliau. Karena konteksnya berbeda, bukan terkait kebijakan pemerintah dan birokrasi, tapi kesalahan Pak SYL.”

“Murni terkait urusan pribadi. Dakwaan pokoknya adalah pemerasan, pungutan liar, suap, tip dan tuntutan pribadi istri, anak, keluarga bahkan cucu,” kata Boyamin saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (8 com). /6/2024).

Kedua, Boyamin menilai Jokowi dan Maruf Amin juga enggan menjadi saksi empuk bagi SYL.

Menurutnya, masih banyak urusan pemerintahan yang bisa diurus oleh Jokowi dan Maruf Amin daripada harus menyaksikan SYL gratis, kasus yang tidak ada hubungannya dengan program pemerintah.

“Saya yakin presiden dan wakil presiden tidak bersedia menjadi saksi kilat karena masih banyak pekerjaan yang harus mereka selesaikan. Ini murni urusan pribadi Pak SYL dan terpisah dari pemerintahan Pak Jokowi.”

Saya harap presiden dan wakil presiden tidak memperhatikan hal ini. Ini bukan urusan Pak Jokowi dan Maruf Amin, kata Boyamin.

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jokowi dan Maruf Amin untuk meminta keduanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Bahkan, selain kepada Jokowi dan Ma’ruf Amin, surat serupa juga dikirimkan kepada Menteri Perekonomian Airlangga Hartartou serta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Yusuf Kalla.

“Kami resmi bersurat ke Presiden, lalu ke Wakil Presiden,” kata Jamaluddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2024).

Jamaludin mengatakan SYL mengetahui tokoh-tokoh itu karena dia adalah ajudan presiden.

Selain itu, ia juga mengklaim ketika kliennya menjabat Menteri Pertanian, ia memberikan uang kepada negara sebesar Rp 2.200 triliun setiap tahunnya.

Meski demikian, Jamaludin mengaku pihaknya juga sedang menyiapkan saksi petir lainnya, mengingat mereka merupakan pejabat tinggi negara.

Meski demikian, ia tetap berharap Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberikan penjelasan kepada publik terkait kasus yang menjerat mantan menterinya tersebut.

“Memang menyalahkan atau membenarkan atau mengoreksi, tapi menurut saya itu tanggung jawab moral sesungguhnya yang kita harapkan sebagai kepala negara,” kata Jamaludin.

Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL memperoleh Rp44,5 miliar dengan cara memeras pejabat bawahan dan direktur Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli diduga dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; Staf Khusus Bidang Politik Imam Mujahid Fahmid dan asistennya Panji Harjanto.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Pasal lainnya merujuk pada dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *