MAKI Minta Pansel Tidak Gugurkan Nurul Ghufron Jadi Capim KPK, Mengapa?

TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Persatuan Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta panitia pemilihan (pansel) KPK tidak mengizinkan Nurul Ghufron didaftarkan sebagai wakil pimpinan ( capim) KPK.

Seperti diketahui, kemarin Nurul Ghufron (Wakil KPK) mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. dia,” kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Selasa (16/7/2024).

Boyamin mengatakan, jika Panitia KPK ingin memecat Ghufron, harus ada alasan yang sah.

Jika tidak, lanjutnya, ia takut Ghufron akan menuntut panitia KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pimpinan KPK harus mempunyai alasan yang kuat dan tidak terbantahkan untuk mencekal Nurul Ghufron. Jika sebaliknya, tidak ada alasan yang sah untuk mencekalnya, maka pimpinan KPK diduga akan digugat Nurul Ghufron ke KPK di pengadilan,” tegasnya. Boyamin.

Boyamin tak ingin Nurul Ghufron dirugikan panitia KPK yang sama dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat Nurul Ghufron mengajukan pengaduan Dewas ke PTUN karena melanggar etika mutasi pegawai negeri (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan). ).

Sebelumnya kekhawatiran ini bermula ketika Nurul Ghufron mengajukan pengaduan terhadap PTUN ke Dewan Pengawas KPK karena merasa tidak patut melanggar etika dalam membantu mutasi PNS ke Kementerian Pertanian, ujarnya. .

Selain itu, Boyamin meminta jajaran pimpinan KPK tetap profesional dalam bekerja karena ada kemungkinan dipanggil ke PTUN serta melarang siapa pun bertanya kepada perwakilan KPK jika dianggap keputusan tersebut salah tanpa alasan.

Panitia Pimpinan KPK harus sigap, hati-hati dan profesional. Jaga dirimu agar tidak salah jika nanti ada yang menggugatmu,” tutupnya. Nurul Ghufron Daftar Pimpinan KPK periode 2024-2029.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terdaftar sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.

“Saya sudah mendaftar menjadi Pimpinan KPK tahun 2024-2029,” ujarnya, Senin (15/7/2024) di Kompas.com.

Ghufron berharap mendapat perlindungan dari Tuhan dan pada pemilu kali ini akan dipilih pimpinan KPK terbaik.

Ia pun mempersilakan orang-orang yang memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK untuk melamar.

“Korupsi tidak akan selesai sampai kita turun ke lapangan untuk memberantasnya, termasuk dengan menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Pak Ghufron.

Di sisi lain, Ghufron menjadi penentang kelemahan pimpinan KPK dan masa jabatan pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi.

MK mengabulkan kasus Ghufron dan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dan Dewa hingga Desember 2024.

Selain itu, ia juga menonjol karena menggugat Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) di PTUN DKI Jakarta atas perselisihan terkait isu pelanggaran etik terkait peralihan kepengurusan ASN Kementerian Pertanian sejak hadir . itu sampai ke tahap pengadilan.

Tak sampai di situ, Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim karena penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, putusan PTUN memerintahkan Dewas KPK menunda sidang Ghufron.

Sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan keputusan dan hendak membacanya, namun langsung ada keputusan dari PTUN.

Sejauh ini, pendaftaran sudah ditutup hari ini dan jumlah calon sudah mencapai 525 orang.

Kabar tersebut untuk 380 orang pimpinan KPK dan 270 orang anggota Dewas KPK.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni’am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *