MAKI Ingatkan DPR Agar Tidak Pilih Calon Anggota BPK Titipan dan ‘Pencari Kerja’

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memilih calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029.

Seleksi lima anggota BPK akan diumumkan pada Rabu (19/6/2024).

Sedangkan proses pendaftaran akan berlangsung selama dua minggu, yaitu tanggal 20 Juni hingga 4 Juli 2024.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Simon mengingatkan, calon anggota BPK yang akan terpilih nanti bukanlah pencari kerja atau “job seeker”.

Lebih lanjut, terindikasi hanya ditransfer oleh pihak-pihak yang terlibat korupsi.

“Integritas menjadi hal pertama yang harus diperhatikan panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK. Kemarin kita mengambil beberapa hikmah dari kasus Achsanul Kosasi yang menyegel kasus Pak Pays di Kementerian Tenaga Kerja dan Pertanian,” kata Boyamin, Rabu (19/6/2024).

Diketahui, Achsanul merupakan mantan anggota BPK yang terjerat kasus suap korupsi proyek Strategic Base Transceiver Station (BTS) jaringan 4G.

Pius merupakan anggota BPK yang diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Peet Moso.

Boyamin menegaskan, kasus suap yang melibatkan akuntan dan anggota BPK kurang menunjukkan integritas.

“Karena dulu integritasnya buruk, jabatannya di BPK seolah-olah dimanfaatkan secara tidak sah untuk mengisi kantong,” jelas Boyamin.

Aktivis antikorupsi yang juga seorang pengacara ini menambahkan, anggota BPK harus memiliki kemampuan memverifikasi hasil pemeriksaan keuangan negara.

Meski demikian, Boyamin menilai integritas tetap harus menjadi prioritas.

“Pada akhirnya yang melakukan (pemeriksaan) adalah pemeriksa BPK. Kepemimpinan hanyalah kebijakan, jadi kuncinya adalah integritas. Opsinya sudah otomatis (wajib, Red.), tapi nomor dua tetap,” jelasnya.

Boyamin mengkhawatirkan kemungkinan penyelundup calon dari beberapa partai akan memanfaatkan BPK untuk menutupi berbagai penyimpangan dan korupsi.

“Saya menduga ada penggunaan BPK yang ilegal dan intrusif untuk melindungi masyarakat atau pihak yang berkepentingan dari dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Namun Boyamin tidak menyebutkan potensi simpanan yang bisa diselundupkan ke BPK.

Namun, dia mewanti-wanti Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota BPK agar tidak meloloskan calon yang diduga bermasalah.

“Prinsipnya panel harus waspada. Kepentingan politik dan penyalahgunaan jabatan, khususnya korupsi,” tegasnya.

Kalaupun ada politisi yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota BPK, Boyamin mengingatkan, calon tersebut harus memiliki integritas dan terbukti kemampuannya.

Misalnya, KPK tidak pernah menyebut nama pemeriksa saat pemanggilan saksi dan sejenisnya, tambahnya.

Boyamin khawatir proses penjaringan calon anggota BPK akan dimanfaatkan oleh calon yang sebelumnya gagal dalam proses pemilihan DPR.

“Itu tidak benar. Masyarakat tidak percaya, tapi kemudian mereka (sebagai anggota BPK) menjadi percaya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *