MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Timah, Ungkap Sosok RBS yang Belum Dijerat Kejagung

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadillah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkara korupsi sistem tata niaga barang timah yang diperiksa Kejaksaan Agung akan dilimpahkan ke sidang praperadilan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan sidang praperadilan pada pekan depan.

Dihubungi Jumat (16/8/2024), Koordinator MAKI Bojamin Saimans mengatakan, timahnya akan diserahkan terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung akan mengajukan praperadilan terhadap seseorang yang belum didakwa terkait kasus timah tersebut.

Menurut Bojamin, sosok tersebut berinisial RBS.

Namun, dia masih belum mau membeberkan lebih detail sebelum praperadilan resmi didaftarkan.

“RBS saja, tidak perlu ekspansi,” kata Boyamin.

Kasus dugaan penipuan timah ini sendiri masih berjalan mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Boyamin membenarkan, meski sudah dimulai di pengadilan, namun permohonan praperadilan untuk RBS belum diajukan.

“Apa yang tidak bisa kulakukan?” Dia berkata.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah mendakwa total 23 orang dalam kasus timah ini.

Dari 23 orang tersebut, satu orang yang akan diadili di Pengadilan Negeri Pankalpinang adalah adik dari Banga Belitung Tin Bosin, Tony Tamsil, yang dituduh menghalangi keadilan atau proses hukum.

Perkara empat orang yang kini menunggu proses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah Amir Sajahbana, Kepala Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024; Kepala Divisi ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, Surantho Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani; dan PT Refined Banga Tin (RBT), perwakilan Harvey Moisin.

Berikutnya adalah Helena Lim (Crazy Rich PIK), Superta (Direktur Utama PT RBT), dan Reza Andriansja (Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT) yang kasusnya akan disidangkan pertama kali pada Rabu (21/8/2024).

Kemudian terdakwa dalam dakwaan negara berjumlah 10 orang, yaitu: M. Riza Pahlavi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Tim tahun 2016 hingga 2021 dalam periode 2017 hingga 2018;• Hasan T.G. (HT) sebagai direktur utama CV VIP. ;• Kwong Yung Alias ​​​​Buyung (BY) sebagai mantan Komisaris CV VIP;• Gunawan (MBG) sebagai Direktur Utama PT SIP;• Gunawan (SG) sebagai Komisaris Suvito PT SIP dan • Ahmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional CV VIP .

Sedangkan lima terdakwa sisanya masuk tim penyidik ​​Jampidus Kejaksaan Agung. • Mantan Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto;• Direktur Operasional 2017, 2018, 2021 dan 2019-2020 Direktur Pengembangan Bisnis Tahun Ini, PT Timah, Alwin Albar (ALW);• PT Tinindo Inter Nusa (TIND), Hendry Owner Ly (HL) ); dan • Pemasaran PT TIN, Fandi Lingga (FL).

Enam orang juga didakwa melakukan Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini: Harvey Moise, Helen Lim, Suparta, Tamron alias Ion, Robert Indarto dan Suvito Gunawan.

Berdasarkan dakwaan mantan Kepala Departemen ESDM Banga Belitung, jaksa mengungkapkan mereka saling bekerja sama menambang timah ilegal di Bangka Belitung antara tahun 2015 hingga 2022.

Akibatnya negara merugi hingga Rp300 triliun, berdasarkan laporan audit yang memperkirakan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi perdagangan produk timah PT Timah Tbk di wilayah izin usaha pertambangan tahun 2015 hingga 2022 No: PE .04.03/S -522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sebesar itu, kata jaksa.

Dalam hal ini Pasal 2, Bagian 1, dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan Tipikor serta Pasal 55 Bagian 1 KUHP harusnya dibaca dengan Pasal 18.

Sedangkan mereka yang terkena TPUU dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 3 dan Pasal 4 KUHP, Pasal 55 Bagian 1 Ayat 1.

Mereka yang tertangkap oleh OOJ dilindungi oleh Pasal 21 UU Pencegahan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *