Majelis Rektor Angkat Bicara soal Kenaikan UKT di PTN, Alasan Ada Penyesuaian Kategori

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyikapi sederet protes masyarakat terhadap mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT).  

Presiden MRPTNI Ganefri mengatakan perguruan tinggi negeri berupaya memastikan biaya UKT terjangkau semua pihak.

Ia mengatakan, perguruan tinggi negeri saat ini menambah kategori UKT berdasarkan keterampilan masyarakat.

“Upaya PTN agar pendanaan Unified Tuition Fee (UTF) lebih berkeadilan dan terjangkau bagi semua pihak berarti memperluas cakupan kategori pendanaan pendidikan dengan menambahkan lebih banyak kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat pendidikan,” ujarnya. Ganefri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20 Mei 2024).

Menurut Ganefri, penyesuaian kategori UKT tidak bisa diartikan sebagai kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri.

“Penyesuaian kategori UKT ini bukan berarti menaikkan UKT per PTN, namun merupakan upaya untuk menyamakan besaran biaya pendidikan tunggal (BKT) dengan besaran biaya pendidikan seragam (UKT) per PTN guna memperluas partisipasi masyarakat “sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.

Ganefri meyakinkan, MRPTNI memberikan jaminan bahwa pelajar Indonesia yang memiliki kemampuan akademik yang baik mendapat kesempatan belajar di PTN seluruh Indonesia.

Ia mengatakan para mahasiswa tersebut bisa belajar tanpa dibatasi besaran UKT di masing-masing PTN.

“Kami menghimbau masyarakat lebih proaktif dalam mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan perguruan tinggi sasarannya, karena setiap PTN memiliki struktur pendanaan UKT yang berbeda satu sama lain,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *