Mahkamah Konstitusi Tegaskan Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Merupakan Tindak Pidana

Laporan dari reporter Tribune News, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penculikan anak dari orang tua kandungnya merupakan tindak pidana.

Hal ini membuat Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang Kamis (26 September 2024) mengumumkan keputusannya untuk mengubah materiil UUD 1945 berdasarkan Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Permohonan tersebut memiliki nomor registrasi 140/PUU-XXI/2023.

Arif mengatakan kepada Mahkamah Konstitusi: “Oleh karena itu, meskipun orang tua kandungnya mengambil anak tersebut, jika diambil secara paksa tanpa hak atau izin, maka perbuatan tersebut termasuk dalam Pasal 330 KUHP ( Yurisdiksi ayat 1) “Gedung Pengadilan , Jakarta.​

Artinya, lanjut Arif, apabila berdasarkan putusan pengadilan diambil seorang anak dari orang tua kandung yang tidak mempunyai hak asuh, maka hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua yang mempunyai hak asuh, apalagi jika disertai. dengan paksaan atau Apabila ada ancaman atau paksaan, maka perbuatan itu dapat ditetapkan sebagai pelanggaran Ayat 1 Pasal 330 KUHP.​

Oleh karena itu, dalam penerapan Pasal 330 ayat 1 KUHP harus ada bukti bahwa niat pelaku mengambil anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua asuh sebenarnya merupakan tindak pidana, sekalipun itu dilakukan. orang tua,” jelasnya.

Sekadar informasi, perkara ini dimohonkan oleh Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.

Satu kesamaan yang dimiliki oleh semua pelapor adalah mereka mempunyai hak asuh atas anak-anak mereka setelah perceraian, namun saat ini mereka tidak mempunyai hak tersebut karena mantan suami mereka mengambil paksa anak-anak mereka.

Bermula dari Aelyn Halim yang mengaku tidak mengetahui keberadaan anak tersebut karena disembunyikan oleh mantan suaminya dan dibawa pergi tanpa sepengetahuannya tiga tahun lalu. Dia melaporkan kejahatan tersebut ke polisi, namun polisi menolak menerimanya karena ayah kandungnya yang membawanya pergi.​

Begitu pula dengan mantan suaminya Shelvia yang memalsukan identitas anak-anaknya dan menunjukkan paspor tanpa izinnya untuk bepergian ke luar negeri.

Nasib serupa juga dialami Noor. Anak keduanya diculik oleh mantan suaminya pada akhir Desember tahun lalu.​

Selain itu, Angelia Susanto yang mantan suaminya merupakan warga negara asing belum mengetahui keberadaan putranya. Mantan suaminya menculik anak-anak mereka pada Januari 2020.

Terakhir, saat anak Roshan Kaish Sadaranggani dibawa pergi oleh mantan suaminya, ia mencoba melaporkannya ke KPAI dan mengajukan hukuman mati melalui pengadilan setempat. Namun hingga saat ini mereka belum bisa bertemu dengan anak-anaknya.

Namun, semua lamaran tersebut ditolak. Mahkamah menilai permasalahan yang dihadapi pemohon, yakni tidak menerima laporan pemohon bahwa terdakwa bukan pelaku tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, tidak termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah. . mempunyai hak untuk mengevaluasi hal ini.​

Meski demikian, Arif menegaskan di satu sisi agar aparat penegak hukum, khususnya penyidik ​​Polri, tidak perlu ragu menerima laporan apa pun terkait penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Sebab yang menjadi sasaran tentu saja setiap orang atau siapa pun tanpa kecuali, termasuk dalam hal ini orang tua kandung atau ayah atau ibu dari anak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *