Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme

Laporan reporter Tribunnews.com Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat pengangkatan kepala daerah.

Pasalnya, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI menghitung syarat usia minimal 30 tahun pada saat pelantikan pasangan terpilih, bukan pada saat penetapan pasangan calon.

Hasto menilai keputusan MA tidak tepat sasaran untuk mendorong generasi muda menjadi pemimpin.

“Putusan MA jauh dari substansi untuk mendorong kepemimpinan pemuda,” kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (6/3/2024).

Dia menekankan bahwa jika mereka mempertimbangkan keputusan untuk mendorong kepemimpinan generasi muda, maka hal itu harus diatur sambil membiarkan generasi berusia 25 tahun untuk bangkit.

“Karena kalau (alasannya untuk mendorong) kepemimpinan pemuda, kenapa tidak 25 tahun sekali? (Jika) berdasarkan fakta empiris di negara-negara demokrasi maju,” kata Hasto.

“Tapi (putusan MA) menunjukkan ketertarikan, jadi yang berubah adalah 30 tahun sejak pengangkatan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, guru besar Universitas Pertahanan (Defense University) ini menilai keputusan MA justru akan mengarah pada praktik nepotisme. 

“Ini merupakan penyalahgunaan wewenang melalui penggunaan hukum, dan pada akhirnya tetaplah nepotisme yang perlu diperbaiki,” tambah Hasto.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 23 P/HUM/2024, memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat 1 Huruf d Angka 9 PKPU tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. , Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota kota tersebut.

Dengan keputusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila usianya minimal 30 tahun, dan sebagai calon komando dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota bila berusia minimal 25 tahun. . diberi nama

Hanya saja, keputusan tersebut tidak berlaku ketika pasangan calon diusung sebagai pasangan calon sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun serta Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi selaku anggota Dewan pada tanggal 29 Mei 2024.

Keputusan tersebut disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Sedangkan pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *