Mahkamah Agung AS Ngotot Larang TikTok di Amerika, Trump: Tunggu Keputusan dari Saya!

TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (17/1/2025) memutuskan untuk tetap mendukung undang-undang yang melarang TikTok di Amerika Serikat.

Undang-undang tersebut disahkan oleh mayoritas bipartisan di Kongres tahun lalu dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

TikTok, ByteDance, dan beberapa penggunanya menentang undang-undang tersebut.

Namun, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa undang-undang tersebut tidak melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan berpendapat, seperti yang mereka klaim.

Melalui keputusan Mahkamah Agung, TikTok diprediksi akan dilarang digunakan di AS setelah akhir Minggu (19/1/2025).

Tuduhan keamanan nasional menjadi alasan pelarangan software besutan perusahaan ByteDance di China.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, penjualan aset aplikasi TikTok oleh ByteDance kepada pihak ketiga asal Tiongkok hanya bersifat opsional jika aplikasi tersebut ingin terus beroperasi di AS.

Keputusan Mahkamah Agung dengan skor 9-0 membuat TikTok dan 170 juta penggunanya di Amerika Serikat berada dalam ketidakpastian.

Namun penutupan tersebut hanya bersifat sementara.

Kini, hidup mati TikTok ada di tangan Donald Trump yang akan dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat pada Senin (20/1/2025).

Trump pertama kali berjanji untuk menyelamatkan TikTok setelah kembali menjabat pada hari Senin.

Trump, yang pada tahun 2020 mencoba melarang TikTok, mengatakan dia berencana mengambil tindakan untuk melindungi aplikasi tersebut.

“Pendapat saya tentang TikTok akan diputuskan di masa depan, tapi saya perlu waktu untuk melihat situasinya. Teruskan!” kata Trump dalam sebuah postingan di situs media sosialnya yang bernama Social Truth.

Dilansir Reuters, CEO TikTok Shou Zi Chew dikabarkan berencana menghadiri pelantikan kedua Trump pada Senin di Washington.

“Saya ingin berterima kasih kepada Presiden Trump atas komitmennya untuk bekerja sama dengan kami dalam menemukan solusi untuk mempertahankan TikTok di Amerika Serikat,” kata Chew dalam sebuah pernyataan, senada dengan pernyataan perusahaan tersebut.

Trump mengatakan dia dan Presiden Tiongkok Xi Jinping membahas TikTok dalam percakapan telepon pada hari Kamis.

TikTok dapat terus beroperasi pada hari Minggu jika pemerintahan Biden mengatakan mereka tidak akan menegakkan hukum karena hubungannya dengan pemerintahan Trump yang akan datang. 

Sumber yang dikutip sehubungan dengan pernyataan tersebut mengatakan bahwa TikTok berencana untuk berhenti bekerja pada hari Minggu tanpa klarifikasi dari pemerintahan Biden mengenai status hukum aplikasi tersebut.

(Tribunnews.com/Bobby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *