Mahfud Respons Soal PPN 12 Persen: Ekonomi Bukan Bidang Saya, Tapi Sekarang Banyak Rakyat Menjerit

Jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MD Mahfud mengaku netral terhadap keputusan pemerintah yang menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen.

Menurut MD Mahfud, urusan PPN diatur dengan ketentuan hukum.

Mahfud juga mengatakan, urusan keuangan bukanlah bidang keahliannya.

“Jadi saya netral soal 12 persen karena itu sudah undang-undang dan bukan soal ekonomi saya. Saya kurang paham perhitungannya. Silakan pilih yang terbaik,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta Pusat. Jumat (20.12.2024).

Dia tak banyak berpendapat mengenai rencana kenaikan PPN yang akan diterapkan pada 2025. 

Melihat kondisi saat ini, menurutnya, banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tetapi saya pikir banyak orang yang berteriak sekarang,” katanya.

“Tapi saya tidak akan masuk ke analisa ekonomi. Aturan hukumnya sudah ada. Yang jadi persoalan hanya bagaimana menerapkan konstitusi dan sebagainya,” sambung Mahfud.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pajak Penjualan Umum (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Aturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai ketentuan UU HPP, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai jadwal tertentu, kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin (16 Desember 2024).

Airlangga mengatakan, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan insentif kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah dikenakan PPN sebesar 1 persen atau hanya 11 persen.

Barang kebutuhan pokok yang dikenakan bea masuk 11 persen adalah minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Jadi insentif ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan khususnya untuk industri gula yang menunjang industri makanan dan minuman yang perannya dalam industri pengolahan cukup tinggi yaitu 36,3 persen, tapi masih 11 persen. PPN) kunci),” katanya.

Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan menerapkan pembebasan PPN. 

“Barang yang dibutuhkan masyarakat mendapat potongan PPN atau 0 persen. Jadi sembako seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum semuanya bebas PPN, ujarnya.

Beberapa barang dan jasa khusus dengan layanan bebas PPN:

1. Kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

2. Makan telur, susu, buah, sayur dan gula

3. Pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan sosial, pelayanan asuransi, pelayanan keuangan, pelayanan angkutan umum dan pelayanan ketenagakerjaan

4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

5. Air bersih (termasuk biaya penyambungan/pemasangan dan biaya pajak tetap)

6. Listrik (kecuali rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA)

7. Apartemen Sederhana, Rusunami, RS dan RSS

8. Jasa konstruksi untuk ibadah keagamaan dan jasa teknik bangunan jika terjadi bencana nasional

9. Mesin, hasil perikanan laut, peternakan, benih, pakan, pakan ikan, bahan pakan, kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

10. Minyak mineral, gas bumi (gas pipa, LNG dan CNG) dan energi panas bumi

11. Emas logam mulia dan emas butiran

12. Senjata/senapan mesin ringan dan perlengkapan fotografi udara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *