TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Mahfud MD agar kasus pembunuhan Vienna Sirbo bisa dibuka dalam waktu 7 hari menimbulkan reaksi dari DPR.
Wakil Ketua Komite III DPR R.I. Habiburokhman meminta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu tidak bereaksi berlebihan.
“Ini hanya omong kosong Pak Mahfoud, permainan sudah selesai, jangan berkomentar lagi,” kata Habiburochman saat diwawancara Kompas TV, Rabu (12/6/2024).
Mahfoud yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024 lalu menyoroti kisruh kasus pembunuhan Wina Besirbon pada 2016.
Mahfud bahkan menyebut ada permainan hukum di sana.
Selain itu, MD Mahfud berharap Presiden baru terpilih Prebobo Sobianto turun tangan menyelesaikan kasus Wina Sirbo.
Habiburuchman langsung menanggapi pernyataan MD Mahud di atas.
Menurutnya, perkara hukum tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi.
“Akan sangat aneh jika dibentuk lembaga lain di luar mekanisme penegakan hukum yang ada, baik lembaga maupun pedomannya,” kata Habibuchman.
Habiburuchman kemudian merekomendasikan upaya hukum melalui judicial review atau PK dalam kasus Vienna Denial.
Perlu dicatat bahwa bukti baru telah ditemukan yang mengkonfirmasi hal ini.
“Kalau memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali, silakan diambil. Sejauh ini ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, tapi kalau belum diubah, belum ada pembaruan yang diajukan untuk mengubahnya.” Ini yang harus kita bimbing,” kata Habiburochman.
Apalagi asumsinya, tidak semua orang kompeten. Jangan hanya menggunakan hukum opini, asumsikan faktanya, kita harus mengikuti prosedur yang benar. adalah. putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga satu-satunya cara untuk mengubahnya adalah kepada P.K. Pesan Peggy untuk para peselancar dan Presiden Jokowi
Tersangka pembunuhan Wina Sirbon Peggy Stiwan didatangi ibunya Kartini di Polda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Dalam perjalanannya, Peggy, sapaan akrab Perong, menghubungi seluruh netizen Tanah Air dan Presiden Joko Widodo melalui ibunya.
Peggy berterima kasih atas segala dukungan dan simpati yang selama ini ia terima. Ucapan Peggy itu disampaikan lewat sang ibu, Cartini.
Peggy punya pesan untuk seluruh peselancar di Indonesia dan Presiden, terima kasih atas dukungannya selama ini, atas simpatinya kepada Peggy. Peggy ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan peselancar Indonesia, ujarnya. kriminal biasa. Gedung Direktorat Reserse Polda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Cartini mengunjungi Peggy untuk meredakan kerinduannya. Ia membawakan makanan kesukaan Peggy yaitu gorengan kering, sambal tempe, nasi, dan ayam.
“Jadilah sehat,” katanya.
Kuasa hukum Peggy Stivan, Mokhter Effendi meminta masyarakat mendoakan kliennya agar sehat jasmani dan rohani.
Satu hal lagi, kepada seluruh simpatisan masyarakat, mohon doanya agar Peggy selalu sabar, stabil, dan sehat jasmani dan rohani, ujarnya.
Seperti diketahui, Peggy Stiwan ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung. Peggy pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga dalang pembunuhan Wina Waki 2016 di Sirbon, Jawa Barat.
Peggy juga dijerat dengan sejumlah pasal, yakni pasal 55 ayat (1) UU Tipikor juncto pasal 340 (340) UU Tindak Pidana terkait pembunuhan, dan pasal 81 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang pembunuhan. perlindungan anak-anak terancam. hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melaporkan, 10 orang telah mengajukan perlindungan terkait pembunuhan Wiena dan pacarnya Muhammad Rizki alias Eki di Sirbon, Jawa Barat.
Ketua LPSK Brigjen Paul (Purn) Ahmadi mengatakan, di antara 10 pemohon, 7 orang anggota keluarga Vina Vaki dan tiga orang lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu.
“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Ahmadi dalam jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6). /2024).
Meski demikian, Ahmadi menjelaskan LPSK masih melakukan evaluasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.
Oleh karena itu, menurutnya, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan membela 10 orang tersebut.