Mahfud MD: Boleh Berebut Kekuasaan Asal Jangan Bunuh Hak Orang Lain

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhokam) MD Mahmoud mengutarakan pendapatnya atas langkah DPR RI yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dibatalkan. Pencalonan Kepala Daerah

Mahfoud menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibayangi oleh ambisi besar untuk mendesentralisasikan kekuasaan di antara kelompoknya sendiri.

Hal ini terlihat dari upaya perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur. bupati dan walikota (palgada)

Namun, DPR kini gagal mengesahkan amandemen undang-undang pilkada.

“Kalau menurut saya ya, dia tidak melihat ambisi besarnya untuk membagi kekuasaan di kelompoknya sendiri,” kata Mahfud melalui YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Mehmood mengatakan tidak ada salahnya memperebutkan kekuasaan.

Seperti yang mereka katakan Tidak akan ada masalah jika mereka beraliansi dengan faksi tertentu untuk memperebutkan kekuasaan.

(perebutan kekuasaan) mutlak diperbolehkan Perencanaan strategis juga diperbolehkan. “Saya menyatakan solidaritas saya dengan Anda mengenai masalah ini,” katanya.

Namun, kata Mehmood Jangan biarkan upaya perebutan kekuasaan untuk menghancurkan hak orang lain.

Dia juga dengan keras menyangkal menggunakan cara-cara korup untuk mendapatkan kekuasaan.

“Tapi jangan bunuh hak orang lain. Dan jangan melakukan korupsi,” ujarnya.

Ia mengatakan, korupsi tidak hanya dalam bentuk uang.

Namun juga berupa upaya sabotase dengan menentang konstitusi.

Menurut dia, tindakan tersebut melanggar konstitusi.

“(Korupsi) bukan hanya soal uang. Tapi juga mengatur hal-hal yang justru bertentangan dengan konstitusi lalu mengesahkan nama stempel DPR yang digabung dengan stempel parpol DPR, “juga merusak,” ujarnya.

Mahmoud kemudian membantah hal itu Tindakan inkonstitusional ini merupakan bentuk baru penjajahan yang dilakukan oleh suatu kelompok.

Menurutnya, jika hal tersebut merupakan hal yang lumrah. Kolonisasi akan terus berlanjut.

Mahmoud juga menilai pelaku kolonialisme saat ini berpotensi menjadi korbannya di masa depan.

“Dan hal ini akan terus terjadi. Jika dia melakukannya sekarang Dia akan terpengaruh oleh (Kolonialisme) segera,” kata Mahmoud.

Mahmoud juga menyerukan agar konstitusi selalu dipatuhi.

“Mari kita patuhi konstitusi. Saya mencintai negara ini dengan moralitas bawaan saya,” tutupnya.

Dr Mehmood menekankan bahaya pelanggaran konstitusi.

Sebelumnya, Mahmud MD juga melontarkan pernyataan terkait langkah DPR RI yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah.

Ia mengingatkan pimpinan partai politik dan anggota DPR tentang situasi politik Indonesia saat ini.

Mehmood percaya bahwa menciptakan politik dan mengembangkan strategi untuk berbagi kekuasaan adalah hal yang wajar.

Mahfud mengatakan, hal tersebut sebenarnya merupakan bagian dari upaya bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara merdeka. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Manco Polhokam) Dr. Mahmood (tangkapan layar Kompas TV)

Namun, ada juga prinsip demokrasi dan konstitusional yang harus diperhatikan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan penafsiran resmi terhadap konstitusi pada tataran hukum. Politik dan perencanaan pembagian kekuasaan dapat diterima. Dan itu adalah bagian dari tujuan kami untuk membangun negara bebas.”

“Namun Ada prinsip demokrasi dan konstitusional yang mengatur permainan politik,” kata Mehmood, Kamis (22/8/2024).

Dia menambahkan: “Ini sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia. Jika ada yang melanggar konstitusi dan merebut kekuasaan melalui proses demokrasi. (Konspirasi untuk merebut sejumlah kekuasaan melalui aliansi strategis saja).”

Untuk informasi Anda Mahkamah Konstitusi memutuskan hal itu sesuai dengan Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Pencalonan Pimpinan Partai Daerah di jalur independen/individu/non-partai akan sama dengan batas pencalonan Pimpinan Partai Daerah, Selasa (20/8/2024).

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencalonkan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah.

Namun sehari setelah putusan MK, DPR RI Balig menggelar rapat darurat pada Rabu (21/8/2024) untuk membahas perubahan undang-undang pilkada.

Dalam pertemuan dengan Kelompok Kerja DPRI (PANJA), Bligh membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini membatasi pencalonan calon di Palakkad hanya pada partai yang tidak memenuhi syarat DPRD.

Sementara soal batasan usia pencalonan kepala daerah DPRRI, Bligh menolak melaksanakan keputusan MK. dan menaati keputusan kontroversial Mahkamah Agung (MA).

Ketentuan batasan usia berdasarkan putusan MA tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Artikel itu berbunyi: “Persyaratan usia minimal bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun dan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur. atau walikota dan wakil walikota berumur 25 (dua puluh lima) tahun menurut pasal 14 ayat yaitu maksud pada ayat (2) huruf d diawali dengan pembukaan pasangan calon terpilih.”

Mendapat respon yang luar biasa Oleh karena itu, mahasiswa dan masyarakat pada Kamis pekan lalu turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI Jakarta.

DPR kemudian mencabut pengesahan perubahan undang-undang pemilu daerah tersebut.

Sebagian dari artikel ini diterbitkan pada Tribunnews.com Dengan tajuk Mahfoud MD mendukung putusan Mahkamah Konstitusi pada tingkat hukum: Jika perebutan kekuasaan melanggar konstitusi akan terlalu berbahaya

(MG/Roby Danisalam)

Penulis merupakan mahasiswa magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *