Mahfud MD akan Jadi Keynote Speaker di FGD Seputar Pilkada dan Otonomi Daerah

Laporan jurnalis Tribunnews.com dari Hasiolan EP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md diperkirakan akan menjadi keynote speaker pada diskusi panel (FGD) bertema “Penguatan Pemerintahan Daerah Sendiri melalui Pilkada”. Demikian disampaikan Grup Agenda 45 di Jakarta pada Sabtu 20/7/2024.  

Pada kesempatan kali ini, Mahfud MD akan memaparkan pemikirannya mengenai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Sendiri untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi daerah untuk berkembang melalui pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kearifan lokal.

Pemaparan Mahfud MD mengenai topik ini akan dijawab oleh beberapa pakar, Abdon Nababan (Aktivis Masyarakat Lokal), Direktur Eksekutif Komite Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sendiri (KPPOD), Arman Suparman, Dr. Bivitri Sushanthi (Ahli Hukum Konstitusi), Dr. Hilmar Farid (Direktur Jenderal Kebudayaan), Dr. Ida Budiarty, (Komisi KPU RI 2008-2013), Dr. Eka Prabhava Eka Sutanta (Dosen STPDN). 

Varsito Elwein, Direktur Eksekutif Agenda 45, menjelaskan bahwa focus group ini membahas beberapa isu penting.

Salah satunya adalah banyaknya permasalahan yang justru menghambat pelaksanaan otonomi daerah secara optimal.

Padahal, keberagaman wilayah NKRI memerlukan model pembangunan yang bersifat desentralisasi, karena setiap daerah mempunyai ciri budaya dan kondisi geografis yang berbeda.

Jika semuanya ingin dikembangkan sesuai potensinya, kata dia, setiap daerah memerlukan kekuasaan untuk mengatur urusannya masing-masing.

Dalam perjalanannya, UU Pemerintahan Sendiri direvisi dan diperbaiki dengan UU yang baru. Namun, antusiasme terhadap modernisasi nampaknya semakin meningkat dengan memberikan pemerintah pusat kekuasaan yang lebih besar dalam mengontrol dan mengelola wilayah.

Menjelang pelaksanaan pemilihan umum tingkat daerah (Pilkata) serentak pada 27 November 2024, persoalan otonomi daerah perlu dikaji ulang secara serius.

Pemerintahan daerah sendiri dapat berjalan lebih baik jika pemilu lokal secara bersamaan menghasilkan pemimpin daerah yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan sosial, yang juga harus peduli terhadap pengelolaan sumber daya alam, maka pemerintahan daerah sendiri adalah makalah yang dikatakan Varsito Elvain. . , dikutip Jumat (19/7/2024).

Varzito menambahkan, FGD ini memiliki dua tujuan utama.

Pertama, masyarakat menganggap pemilu lokal ini sebagai insentif untuk memilih pemimpin lokal yang berpihak pada kepentingan rakyatnya sendiri.

Kedua, memberikan kondisi bagi para kandidat untuk menggunakan isu-isu yang memperkuat komunitas lokal mereka.

“Kedua tujuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan undang-undang otonomi daerah atau kebijakan yang lebih berpihak pada daerah dalam koridor NKRI,” ujarnya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *