Mahfud: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Mahfud MD mengatakan KPU saat ini tidak mempunyai kapasitas untuk menyelenggarakan pilkada.

Hal itu diungkapkan Mahfud di akun X @mohmahfudmd pada Senin (8 Juli 2024).

Ia pertama kali angkat bicara soal keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Pemilihan Umum (DKPP) yang memecat Hashem.

“Kami masih kaget dengan pemberitaan yang menyusul setelah DKPP memutuskan memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Informasi dari sumber obrolan Podcast Abraham Samad SPEAK UP, masing-masing komisaris KPU kini menggunakan 3 mobil dinas mewah, dan satu unit disewakan. Pesawat terbang (untuk alasan resmi) “berlebihan, begitu juga dengan fasilitas lainnya jika Anda pergi ke wilayah (maaf) yang tidak etis. DMK dan pemerintah harus mengambil tindakan daripada berdiam diri,” tulis Mulford.

Mafu lantas menyebut KPU tidak layak menjadi penyelenggara pilkada.

Mahford menambahkan, seluruh komisioner KPU harus diganti.

“Secara umum, KPU saat ini sudah tidak mampu menjadi penyelenggara pemilu daerah yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Sebaiknya KPU mempertimbangkan untuk mencopot seluruh anggota KPU tanpa menunda pemilu daerah bulan November mendatang. Putusan MK tahun 2024 juga tidak perlu dihapuskan. Pemilihan presiden dan legislatif menentukan atau mengukuhkan hasil pemilu.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-IX/2011 menyatakan, ‘Apabila ada anggota KPU mengundurkan diri, maka pengunduran diri tersebut tidak dapat ditolak dan pengunduran diri tersebut tidak dapat diberikan dengan syarat diterima oleh panitia. ini mungkin pendekatan yang bagus,” jelasnya. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *