TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai kasus dugaan korupsi impor gula yang mengalahkan Tom Lembong hanya dipolitisasi.
Mahfoud menegaskan, kasus Tom bukanlah kriminalisasi, melainkan bentuk politik.
“Kalau kasus Tom Lembong, saya lebih bilang politisasi dulu. Politisasi itu beda dengan kriminalisasi.”
“Kalau kriminalisasi, pasalnya coba-coba salah kalau orangnya tidak salah. Saya lihat dengan Tom Lembong, politisasi adalah politisasi,” kata Mahfud dalam diskusi virtual Keraguan Pemberantasan Korupsi. Kebijakan, Kamis (21/11/2024)
Mahfud kemudian menjelaskan, kasus Tom dinilai politis karena terdapat sejarah panjang penyalahgunaan kekuasaan dalam impor gula saat Tom menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.
Namun, setelah hampir sepuluh tahun berlalu, kasus tersebut kini baru diselidiki.
Selain itu, setelah era Tomes, ada empat orang lagi yang menjabat menteri perdagangan, namun tidak diselidiki.
“Kebijakan ini sudah lama dibuat oleh Tom Lembong, kalaupun salah kenapa dibiarkan?”
“Setelah Tom Lembong, ada empat menteri lain yang melakukan hal serupa. Nah, saya rasa sekarang yang ada adalah politisasi, bukan kriminalisasi,” ujarnya.
Apalagi, kata Mahfud, jika proses hukum Tom berjalan baik, langkah selanjutnya adalah dengan penjelasan dan laporan dasar dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sampai saat ini belum ada penjelasannya. Unsur merugikan negara belum diumumkan, bukan belum ketahuan, memperkaya orang lain ya. Melanggar aturan ya, mungkin ya.”
“Karena mereka bilang itu kebijakan resmi saat itu tidak boleh dan sebagainya. Seperti yang dikatakan Raike di DPR. Tapi apa kerugian negara? Kita tunggu perkembangannya,” kata Mahfoud. Tom Lembong menegaskan, setiap kebijakan yang diambilnya semasa menjabat Menteri Perdagangan ditujukan kepada Jokowi
Sementara itu, Tom mengaku setiap kebijakan yang diambilnya saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 merupakan atas perintah Presiden ke-7 Jokowi.
Informasi tersebut ia sampaikan saat memberikan kesaksian secara online pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Dalam keterangannya, Tom menyebut selama menjabat Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi perhatian Jokowi.
“Jadi saya sering konsultasi sama beliau (Presiden Jokowi). Fokus forum dan informasinya termasuk impor,” tegasnya.
Maka Tom dan jajaran Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan transparan yang kemudian menjadi pertimbangan berbagai pihak, termasuk Jokowi.
Bersama Presiden, Menteri Koordinator membawahi Kapolri, tegasnya.
Tom sendiri mengaku tidak pernah mendapat teguran dari Jokowi semasa menjabat Menteri Perdagangan.
“Sebelum menetapkan diri sebagai tersangka, saya tidak pernah mendapat teguran atau sanksi dari pihak, dan tidak pernah diperiksa, baik oleh BPKP maupun BPK,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak pernah meminta penjelasan mengenai kebijakan yang diambilnya semasa menjabat Menteri Perdagangan.
“Dengan segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang saat ini sedang bermasalah, saya selalu mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan perintah Presiden yang telah dibahas dalam berbagai rapat Kabinet,” jelasnya. Tom Lembong mengaku bingung dengan kesalahan yang dilakukannya
Usai menetapkan tersangka, Tom mengaku kaget karena menganggap dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun saat menjabat Menteri Perdagangan.
“Saat saya diberitahu penyidik bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka, saya sangat terkejut.”
“Karena dengan setiap kesaksian yang saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” kata Tom.
Tom kemudian mengaku masih belum mengetahui tindakan apa yang menjadikannya tersangka kasus korupsi impor gula.
Sebab, dia yakin, dirinya dan jajarannya bertindak transparan selama menjabat Menteri Perdagangan.
Bahkan, melibatkan banyak pihak dan instansi terkait.
“Selama saya menjabat, saya dan staf saya di Kementerian Perdagangan bersikap transparan.”
“Semua persetujuan peraturan yang saya dan jajaran saya lakukan secara konsisten melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait,” tegasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan RI pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan ditetapkan Kejagung sebagai salah satu tersangka impor gula.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan direktur perusahaan dagang Indonesia (PPI) berinisial CS yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajr)