TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Antikorupsi (FMAK) mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).
Mahasiswa yang ikut demo berorasi untuk mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut ulang kasus penangkapan Lucianty yang kini menjadi calon Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Dalam sambutannya, selain meminta KPK mengusut dengan baik dan ikut serta dalam pemilihan calon kepala daerah untuk menghasilkan pemimpin yang bersih dan berintegritas, KPK juga harus ikut serta dalam merekomendasikan calon yang akan diberikan pemilihan kepala daerah. . . partai untuk dapat memilih calon yang bebas dari kasus pidana korupsi.
“Kami berada di Gedung KPK untuk menyampaikan aspirasi terkait tindak pidana korupsi yang menjerat calon Kabupaten Muba atas nama Lucianty,” kata jurnalis Koordinator Lapangan FMAK, Luthfi Buaklofin.
Diakui Luthfi, tindakannya itu bertujuan untuk memberikan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar DPRD Kabupaten Muba 2015 meninjau ulang mampu membayar di bawah meja yang dianggap tidak pantas mendapat hukuman.
Lucianty hanya menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Padahal hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, katanya.
“Barangsiapa melanggar hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.” menjelaskan
Diketahui, Lucianty terbukti bersalah dalam Laporan Informasi Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2014 dapat membayar di bawah meja dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015.
Menurut Luthfi, jika para pelaku korupsi kembali berkuasa, mereka khawatir aturan dan kebijakan yang dihasilkan hanya akan menguntungkan kepentingan finansial mereka sendiri.
Oleh karena itu, semua pihak harus menjaga integritas dalam merekomendasikan calon yang mempunyai catatan hukum masing-masing.
“Mengambil uang politik dari calon pimpinan harus dilarang, sehingga KPK harus turun tangan untuk mengontrol elite, terutama pimpinan partai,” ujarnya.
Dalam aksinya, selain orasi dan pembakaran ban bekas, aksi damai tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen dan sejumlah tuntutan di Humas KPK yang akan menyusul. (*)