Laporan reporter TribunJakarta.com Annas Furkon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pelajar berinisial MRI (22) ditangkap polisi karena mengirimkan video masturbasi kepada seorang wanita.
Saat ini tersangka bernama pria beralamat di Chililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal.
Pelaku menanyakan nama akun Instagram korban, kata Ande Ari, Jumat (5/9/2024).
Tak lama kemudian, MRI mengirimkan direct message (DM) kepada korban di Instagram yang mengajak korban untuk berhubungan badan.
Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan kepada korban melalui Instagram @lalalakuy12 untuk mengajak mereka berhubungan intim, kata Ade Ari.
Namun korban menolak ajakan pelaku.
Tiga hari kemudian, penjahat mengirimkan video dirinya sedang melakukan masturbasi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Ade Ari.
MRT kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi Nomor. 44 Tahun 2008.
Tersangka juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kirim Video Masturbasi dan Ajak Seks Lewat DM, Pelajar di Jaktim Ditangkap Polisi