Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadillah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta selebgram Instagram Adam Denis dipenjara satu tahun terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap politikus Ahmad Sahroni.
Dalam dakwaannya, JPU menggunakan pengampunan Saharoni sebagai hal yang meringankan terdakwa.
Seperti diketahui, momen maaf itu datang saat Ahmad Sahroni hadir di persidangan pada Selasa (3/5/2024) lalu.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa dan korban saling memanfaatkan di ruang sidang,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Selain permintaan maaf, kelakuan terdakwa selama persidangan juga menjadi faktor yang meringankan jaksa.
“Terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Sementara sebagai beban, JPU menilai perbuatan Adam Denis dalam kasus ini menimbulkan kerugian materil bagi Saharoni.
Sementara itu, jaksa tidak menuntut denda dari Adam Denis, melainkan hanya hukuman badan.
“Mereka mengadili dan menghukum terdakwa Adam Denis Gearaca satu tahun penjara”.
Tindakan ini dilakukan karena Adam Denis terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan pokok.
Pengakuan terdakwa Adam Denis Gerak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 bagian kesatu KUHP, kata jaksa.
Adam Denis dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pembelaan berdasarkan permintaan tersebut.
Pembelaannya akan dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa (14/5/2024).
Perkenankan Yang Mulia, sebelumnya kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa. Terdakwa sudah menyatakan ingin menyampaikan pembelaannya secara langsung. Selain itu, kami juga penasihat hukum, kata penasihat hukum Adam Denis di persidangan.
Agar para penasihat hukum tidak bingung, semuanya terstruktur. Oleh karena itu, sidang ini kita pindahkan ke Selasa, 14 Mei 2024,” kata Ketua MK sambil memukul-mukul palu.
FYI, dalam kasus ini, Adam Denis didakwa atas tuntutan upaya membungkamnya yang diduga Saharoni mengeluarkan uang sebesar Rp 30 miliar.
Pengumuman itu muncul sebelum dia memutuskan kasus lain pada Juni 2022.
Dalam perjalanan menuju ruang sidang, saksi (Ni Made Dwita Anggari) selalu berjalan di belakang kakak Adam, Denis Gearaki, kemudian berhenti untuk wawancara di depan massa termasuk wartawan untuk memberikan keterangan, kata jaksa (JPU). . seperti yang kita baca dalam dakwaan pada persidangan Selasa (20 Februari 2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan berikut membawa Adam Denis kembali ke meja hijau:
Pertama, karena kami sama-sama tahu, sebelum saya ditangkap, kami sudah lama mengetahui bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.
Mari kita lihat hukuman apa yang diberikan hakim kepada saya.
Semoga saja pengadilan tidak mengambil risiko serius dengan membebaskan Ahmad Sahroni dari Komisi III.
Saya percaya ini: harga untuk memelihara Adam Denis sangat tinggi. Mungkin di atas 30 miliar, kenapa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Berapa puluh miliar saudara Amerika yang dihabiskan untuk membungkam saya.
Menyusul pernyataan tersebut, Ahmad Sahroni merasa terhina dan melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian meminta klarifikasi kepada Adam Denis dan diketahui pernyataan tersebut dibuat tanpa bukti.
Menurut jaksa, pernyataan yang tidak terbukti tersebut merupakan fitnah masyarakat.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyampaikan dakwaan berupa kata-kata yang isinya tidak benar dan tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa merupakan tindak pidana pencemaran nama baik di hadapan wartawan dan masyarakat yang hadir di pengadilan untuk memperjelas hal tersebut. diketahui masyarakat,” kata jaksa dalam dakwaan.
Atas tindakannya, Adam Denis didakwa berdasarkan pasal. 311 ayat. (1) KUHP, selain pasal. 310 ayat. (1) KUHP.