MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub, Kini Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan

Mahkamah Agung (MA) menerima perkara yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap Pasal 4(1). 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Mahkamah Agung mengubah isi artikel tersebut.

Untuk lebih jelasnya, kasus tersebut terdaftar dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana dkk, sedangkan tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum Indonesia.

“Permohonan HUM telah kami terima,” demikian bunyi laman Panitera MA, Kamis (30/5/2024).

Perkara tersebut disidangkan pada 23 April 2024. Tanggal persidangan 27 Mei 2024 dan batas waktu 29 Mei 2024.

Sidang Pengadilan Tinggi dipimpin oleh Yulius dan anggotanya Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

Mahkamah Agung belum memutuskan permohonan tersebut. Namun Pihak Garuda selaku pemohon mengaku menerima keputusan tersebut. Mahkamah Agung menerima perkara pihak Garuda

Wakil Ketua Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan, upaya hukum pihaknya diberikan oleh Mahkamah Agung. Dia mengatakan, perkara tersebut diajukan Partai Garuda karena menganggap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berikut isi Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

Berusia paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota berdasarkan keputusan dua orang.

Teddy menilai ketentuan ‘mulai dari penetapan pasangan’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang pemilu provinsi. Ia mengatakan, budaya tersebut merambah ke PKPU.

Pihaknya pun mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi. Mereka meminta Mahkamah Agung mengubah hal tersebut agar 30 tahun terhitung sejak pengangkatan orang yang dilantik.

“Ada hal penting lainnya yaitu “dimulai dari penetapan pasangan”. Padahal dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 Tahun 2016 tidak ada keharusan seperti itu. Oleh karena itu, kami menggugat undang-undang ini untuk diubah. Pasal 4 angka 1 huruf d paling singkat 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sejak berdirinya. para calon setara,” kata Mahkamah Agung menyetujui hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *