MA Kabulkan Kasasi Jaksa KPK, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mimika. Papua Tengah, diberikan Eltini raja muda Omaleng.

Eltin Omaleng dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Pembunuhan yang diajukan JPU KPK itu terdaftar dengan nomor perkara 523 K/Pid.Sus/2024. Kasus ini disidangkan pada hari Rabu. Dia divonis pada 24 April 2024.

Pada Kamis (25/4/2024) saat Perjamuan Tuhan, dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung “Kabul,

Majelis hakim yang memeriksa kasus tersebut antara lain Mahkamah Agung Surya Jaya; Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Tim pengkaji menilai pelanggaran Pasal 18 dan Pasal 3 UU PTPK dilakukan juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

“Penjara selama (2) tahun dan denda Rp 200 juta, pidana penjara subordinat (2) bulan;

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mantan Kepala Dinas Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Publica Mimika yang kehilangan dana pemerintah sebesar Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Kingmi. 2015-2020 Toto Soeharto dimakzulkan. Gereja 32 Mile di Kabupaten Mimika, Papua.

Menurut Jaksa KPK; Kegiatan ini bersama Eltino Omaleng, Sekretaris Daerah (Setda) Bidang Kesehatan Masyarakat Kabupaten Mimika sekaligus Bupati periode 2014-2019. Hal serupa terjadi pada Eltin Omaleng dan Kantor Gubernur (PPK). TA 2015; Marthen Sawy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *