Mahkamah Agung Jerman, BGH, Karlsruhe pada Kamis (27/6), memutuskan bahwa perusahaan tidak boleh mengiklankan produknya sebagai produk yang “ramah atau netral” tanpa menyertakan bukti atau memberikan penjelasan ilmiah.
Kasus ini diajukan oleh badan kompetisi Jerman, yang menemukan iklan lilin buah yang dibuat oleh perusahaan Jerman Katzes berisi klaim yang menyesatkan. Mengapa kasus ini dibuat?
Kantor pusat Otoritas Persaingan Sehat di Frankfurt mengajukan gugatan terhadap produsen gula-gula tersebut pada tahun 2021 atas iklan yang dipublikasikan di jurnal perdagangan industri makanan.
Dikatakan, “Mulai tahun 2021, Katzes memproduksi semua produk dengan cara yang ramah iklim.” Logo “netral” dapat dilihat pada gambar kemasan permen karet, serta pada URL situs organisasi mitra, ClimatePartner.
Sayangnya, klaim ini tidak menyebutkan produksi lilin buah, yang bersifat netral terhadap iklim. Label tersebut mengacu pada strategi pengendalian emisi dengan mendukung proyek perlindungan iklim. Otoritas persaingan usaha Jerman menganggap pendekatan ini membingungkan. Apa kata Pengadilan?
Meskipun paket permen karet tersebut menyertakan tautan kode QR ke organisasi mitra yang bertanggung jawab untuk pengurangan emisi, pengadilan tetap menyatakan bahwa perusahaan tersebut berkewajiban untuk mengungkapkan informasi tersebut. Ketua juri Thomas Koch menilai risiko penipuan iklan dalam kampanye lingkungan hidup sangat tinggi.
Jika istilah yang tidak jelas seperti “netral iklim” digunakan, maka istilah tersebut harus dijelaskan dalam iklan, kata pengadilan.
“Definisi yang melampaui periklanan saja tidak cukup dalam kasus ini,” tulis hakim, seraya menambahkan bahwa definisi istilah “netralitas iklim” sangat diperlukan di sini karena kompensasi emisi CO2 bukanlah ukuran yang setara untuk mencapai netralitas iklim.
Menurut BGH, “pengurangan emisi memerlukan prioritas dibandingkan kompensasi dari perspektif perlindungan iklim.” Bagaimana tanggapan industri ini?
Rainer Müncker, kepala pengawas kompetisi, mengaku senang dengan keputusan tersebut. Dia kemudian mendorong perusahaan-perusahaan Jerman untuk menerima keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini, karena dia mengatakan “keputusan ini berlaku untuk semua kasus.”
Ia juga mengatakan bahwa Uni Eropa sedang menyusun undang-undang baru yang akan menjamin penjualan produk ramah iklim. Undang-undang tersebut disahkan oleh Parlemen Eropa pada Januari lalu.
Pada bulan Januari, Parlemen Eropa mengesahkan undang-undang “anti-greenwashing”, yang antara lain melarang “netralitas iklim” hanya melalui proyek pengurangan emisi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, slogan lain seperti “ramah lingkungan”, “netral iklim”, atau “dapat terurai secara hayati” tidak dapat lagi dicetak pada produk tanpa bukti yang dapat diandalkan.
Selasa (26/6) lalu, mitra lingkungan Katzes, Climate Partners, mengumumkan telah merilis logo baru yang kini memuat kata “netralitas iklim”.
Selain mengikuti keputusan Mahkamah Agung, pakar iklim yang berbasis di Munich ini mengatakan pihaknya siap mengadopsi peraturan baru di tingkat Eropa.
“Tujuan kami adalah menginspirasi sebanyak mungkin perusahaan untuk melindungi iklim demi masa depan,” tulisnya.
RZN/HP (DPA, AFP)