Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk pertama kalinya menerima bahwa mantan Presiden Donald Trump kebal dari tuntutan atas beberapa tindakannya selama masa jabatannya.
Al Jazeera melaporkan bahwa pengadilan memutuskan dengan suara 6-3 pada hari Senin bahwa mantan presiden kebal dari tindakan yang diambil selama masa jabatan konstitusional mereka.
Ketua Hakim John Roberts mengatakan keputusan tersebut harus bersifat final.
“Kami menyimpulkan bahwa, berdasarkan pemisahan kekuasaan konstitusional, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden kebal dari tuntutan pidana atas tindakan resmi saat menjabat.” Kekuasaan konstitusional, kekebalan itu harus mutlak,” kata Roberts, seperti dikutip CNN.
Roberts juga mengatakan bahwa keputusan tersebut dilaksanakan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Presiden tidak kebal terhadap tindakan tidak resminya, dan segala sesuatu yang dilakukan presiden adalah tidak resmi. Presiden tidak kebal hukum,” tulis Roberts.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung untuk pertama kalinya mengungkapkan bahwa mantan presiden bisa terlindungi dari tindakan hukum dalam hal apa pun.
FYI, Trump dituding mengawasi upaya besar-besaran untuk menumbangkan pemilu 2020.
Dua tuduhan di antaranya adalah konspirasi untuk memverifikasi hasil pemilu, menipu pemerintah, dan pencabutan hak pemilih.
Tuduhan lainnya termasuk mempublikasikan klaim palsu mengenai penipuan pemilih, bersekongkol untuk menggunakan daftar pemilih palsu, menekan pejabat Departemen Kehakiman Amerika Serikat untuk meluncurkan penyelidikan palsu terhadap penipuan pemilih, dan Tekanan pada Wakil Presiden Mike Pence untuk memblokir konfirmasi kongres Joe Biden. kesuksesan
Namun untuk menentukan apakah dugaan upaya Trump merupakan tindakan resmi, Mahkamah Agung mengembalikan kasus tersebut ke Hakim Distrik AS Tanya Chitkan.
Keputusan tersebut kemudian akan diambil melalui tiga bagian penelitian, sebagaimana dicatat oleh The Guardian.
Diantaranya, apakah tindakan-tindakan tertentu merupakan fungsi penting dari kepresidenan dengan kekebalan absolut, tindakan-tindakan resmi di luar lingkup presiden dengan kemungkinan kekebalan atau kekebalan informal. Sukses besar
Keputusan ini langsung diterima Trump.
Trump menyebut keputusan ini sebagai kemenangan besar.
“Sebuah kemenangan besar bagi Konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi orang Amerika,” tulis Trump di media sosialnya.
Keputusan tersebut didukung oleh enam hakim konservatif dan tiga hakim liberal yang berbeda pendapat.
Tiga dari enam hakim telah ditunjuk oleh Trump.
Namun rupanya, banyak anggota Partai Demokrat yang mengkritik keputusan Mahkamah Agung pada Senin tersebut.
Anggota Kongres Progresif Alexandria Ocasio-Cortez menyebut keputusan tersebut sebagai “serangan terhadap demokrasi Amerika.”
Sekadar informasi, Trump merupakan mantan presiden pertama yang menghadapi tuntutan pidana.
Trump dinyatakan bersalah pada akhir Mei.
Mantan presiden AS itu dituduh memalsukan dokumen bisnis untuk membayar bintang film dewasa Stormy Daniels sebelum pemilihan presiden tahun 2016.
(Tribunnews.com/Fara Patri)
Lebih banyak artikel tentang Amerika Serikat dan Donald Trump