Lukman Edy Gandeng LPBH NU dan LBH Ansor Jadi Kuasa Hukum usai Dilaporkan PKB ke Bareskrim

TRIBUNNEWS.COM – Lukman Edy menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menjadi Pembina setelah PKB melaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, LPBH NU dan LBH Ansor resmi menjadi patronnya mulai Senin (12/8/2024) setelah surat kuasa diberikan kepada mereka hari ini.

“Inilah teman-teman LPBH NU dan LBH Ansor, Insya Allah Senin nanti mereka akan mengumpulkan lebih banyak pengacara untuk membantu kami.”

“Senin lagi kami akan mengundang teman-teman LPBH NU dan LBH Ansor untuk membantu saya mengungkap tindak pidana yang dilakukan Cak Imin,” kata Sekjen PKB di Kantor PBNU, Batavia, Rabu (7/). 8/2024).

Lukman juga mengatakan, dirinya bersama Himpunan Pengacara Nahdlatul Ulama (HIMANU) dan Firma Hukum Jasril Affandi sebagai penasihat hukum ke depannya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z. Finsa mengatakan, sedikitnya ada 99 pengacara yang menjadi Pembina Lukman.

“Hari ini Pak Lukman Edy resmi memberikan kami surat kuasa LPBH NU dan LBH GP Ansor. Kami menerima 99 pengacara yang menjadi pendamping hukum Bang Lukman Edy,” jelas Dendy.

Sebelumnya PKB melaporkan Lukman Edy diduga mencemarkan nama baik pimpinan partainya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Laporan DPP PKB disampaikan dengan nomor LP/B/262/8/2024/Bareskrim Polri pada Senin, 5 Agustus 2014.

Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, dasar laporan tersebut adalah pernyataan Lukman di Kantor PBNU beberapa waktu lalu yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pimpinan dan lembaga.

“Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum Lukman Edy menyampaikan agar berita tersebut diumumkan ke masyarakat, berbahaya ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata Cucun kepada pers Bareskrim Polri, Senin. (5/) ). 8/2024).

Lukman mempertanyakan alasan dirinya melontarkan pernyataan tersebut. Faktanya, Lukman sudah tidak mendapat tempat lagi di PKB.

Karena itu, Cukun Lukman dinilai tidak punya kewenangan saat mengutarakan pendapatnya soal PKB atau Cak Imin sebagai Ketua Umum.

“Kalau ditanya hak integritas kita di parpol, Saudara Lukman tidak ada, tidak ada kesempatan bicara soal PKB atau pimpinan PKB,” tegasnya.

Selain itu, Cucun mengatakan, sesuai aturan yang ada, PKB dan PBNU juga diatur dalam undang-undang yang berbeda.

Oleh karena itu, dia menegaskan tidak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU ke PKB atau sebaliknya.

“Kalau dia bicara sekarang di PBNU, itu ormas yang undang-undangnya berbeda, antara PBNU dan PKB tidak ada intervensi, kemudian PKB juga turun tangan, tidak. Kami tidak setuju dengan kewenangan kami,” jelasnya.

Lukman mengatakan PKB sentral di Cak Imin, Majelis Syuro kehilangan keberadaan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy di kantor PBNU, Batavia Pusat, pada Rabu (31/7/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Sementara itu, pernyataan Lukman yang disampaikan PKB disebut-sebut akan menghilangkan eksistensi Dewan Syuro PKB, yang menurutnya berarti kepemimpinan PKB kini akan terpusat pada Presiden Jenderal Cak Imin.

Di awal ia menjelaskan secara sistematis bahwa permasalahan mendasar terbesar ada pada pimpinan PKB Cak Imin. Hal ini disebabkan berkurangnya fungsi dan wewenang Kiai.

“Pada Kongres PKB di Bali, kewenangan terbesar Majelis Syuro dicopot.” Dulu PKB diwajibkan di Kongres yaitu Majelis Syuro, kemudian Majelis Syuro menyetujui jika ingin dibentuk. Presidennya yang a, b atau c,” kata Lukman kepada awak media menjelaskan pendapatnya kepada PBNU di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Dijelaskannya, sejak Kongres PKB di Bali, Dewan Syuro paling berpengaruh dicopot dari partai AD/ART.

Seiring berjalannya waktu, peran Majelis Syuro PKB tidak bisa lagi berjalan di semua tingkatan.

“Dulu, bahkan Majelis Syuro pun menandatangani surat keputusan tersebut.” Sekarang Majelis Syuro tidak menandatangani keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan partai,” jelasnya.

Artinya, kata Lukman, keberadaan Dewan Syuro PKB akan benar-benar hilang. Baik pada pokoknya di pasal perkumpulan rumah, maupun kepengurusan teknis di internal PKB.

“Karena hilangnya kewenangan Majelis Syuro, pimpinan PKB menjadi ketua umum pusat.”

Bahkan peraturan internal MPR Bali dengan jelas menunjukkan bahwa Presiden Jenderal mempunyai kewenangan yang luar biasa, kata Lukman.

“Tidak hanya menentukan renstra partai, bisa juga memberhentikan DPW, bisa memberhentikan DPC tanpa musyawarah, tanpa musyawarah daerah atau musyawarah,” jelasnya.

Selain itu, Lukman menyebut PKB di bawah pimpinan Jenderal Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak transparan dalam urusan keuangan.

“Saya katakan, sejujurnya yang terpenting di PKB adalah pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan bertanggung jawab. Dana rusak, dana pemilu, dana pemilu legislatif, dana pemilu presiden, hingga saat ini dana pilkada tidak transparan. tidak bertanggung jawab,” katanya.

Lukman menambahkan, PKB tidak pernah melakukan audit keuangan dan menyerahkan tanggung jawab kepada pemilih.

PKB, kata Lukman, juga tidak pernah membawa tanggung jawab keuangan dalam forum seperti rapat dan sejenisnya.

“Tidak pernah ada yang dibicarakan. Kalau urusan internal PKB saat ini, urusan keuangan sangat rahasia, sangat tertutup, dan tidak boleh diungkit-ungkit,” ujarnya.

Lukman juga membeberkan hubungan antara Dewan Daerah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB. Menurut dia, DPW dan DPC sepertinya tidak punya kewenangan

“Karena dalam AD/ART sudah sistematis bahwa presiden jenderal mempunyai kewenangan yang besar untuk tiba-tiba mengganti seseorang,” ujarnya.

“Yang terjadi sekarang kadang DPW dipecat, hampir semuanya diganti, DPW hampir sebagian besar tetap dipertahankan sebagai DPP,” kata Lukman.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)

Artikel terkait PBNU dan PKB sedang hangat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *