Luhut Ungkap Pemerintah Akan Buka Peluang Swasta Jual Avtur

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan membuka peluang penjualan avtur ke pihak swasta. 

Lohot mengatakan, pemerintah terbuka jika ada pihak swasta yang ingin menjual bahan bakar jet. 

Lebih lanjut Lohut mengungkapkan, arahan tersebut datang langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Saat ini hanya ada satu pihak di Indonesia yang memasok Avtur, yaitu PT Pertamina (Persero). 

Sebenarnya banyak yang diminta Presiden Jokowi dan kami ingin kompetitif agar bisa bersaing, kata Babali, dikutip Kamis (19/9/2024).  

“Kalau tidak bersaing, kami akan mencari format terbaik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Peluang swasta menjual avtur merupakan satu dari empat usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar harga tiket pesawat dalam negeri bisa diturunkan. 

Bodi mengajukan empat usulan kepada Luhut. 

“Ada 4 hal yang saya sampaikan dalam usulan dalam rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Bodi di kawasan gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Pertama, adanya insentif dari pemerintah terkait potongan pajak suku cadang pesawat.

Kedua, pemerintah mendorong penjualan bahan bakar pesawat yaitu avtur agar tidak dimonopoli oleh satu lembaga penyalur saja. Namun bisa juga dijual oleh instansi atau perusahaan penyedia bahan bakar penerbangan lainnya.

Hal ini diperlukan agar harga avtur menjadi lebih kompetitif.

Upaya ketiga, pemerintah berupaya memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pada komponen tiket penerbangan.

Dan keempat, akan dilakukan peninjauan terhadap tambahan biaya tambahan pada komponen pelayanan penerbangan.

Namun, lanjut Menhub, pemerintah hanya menyetujui poin pertama dan kedua dari rangkaian usulan tersebut. Hal ini berkaitan dengan pajak suku cadang dan bahan bakar penerbangan.

Terkait persoalan perpajakan, Menhub mengatakan keputusan tersebut sedang diperhitungkan oleh Kementerian Keuangan.

“Nah kalau yang nomor 1 dan nomor 2 lebih pasti kalau dibicarakan. Ya mungkin (bisa turun maksimal) 10 persen. Dua hal ini masih kita tunggu,” jelas Menko.

“Kalau keputusannya maju, cabut (tiketnya),” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *