Luhut: Bisnis Family Office Memang Akan Dapat Insentif Pajak Tapi Ada Nilai Minimum Investasinya

Reporter Tribunnews.com Indrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun undang-undang bisnis kantor keluarga baru di Indonesia yang ditargetkan selesai sebelum Jokowi meninggalkan jabatannya pada Oktober 2024.

Pada Senin (22/7/2024) rencana Menteri Luar Negeri dan Investasi Luhut Binsar Pandzaitan harus selesai sebelum Oktober, setelah pelaksanaan komoditas nikel dan timah melalui Simbara, Jakarta Pusat.

Kantor keluarga adalah perusahaan swasta yang mengelola aset keluarga atau individu kaya.

Jika perusahaan swasta tersebut ada dan berinvestasi di Indonesia, pemerintah yakin mereka dapat menarik sumber daya dalam negeri untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ini, pendirian kantor keluarga terus berlanjut. Persyaratan bagi kantor keluarga untuk menerima insentif pajak juga dibahas.

Luhut mengatakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pada kantor keluarga tersebut.

Padahal dengan pajak yang diberikan, insentif pajak yang diberikan, dia juga punya kewajiban untuk menggunakan uang yang dia punya di sini, kata Luhut.

Dia juga mengatakan, sejauh ini jumlah minimal yang harus dia setorkan, jumlah yang harus dia gunakan, jumlah pegawai yang harus mengelola kantor di sini, ujarnya.

Menteri Keuangan Bapak Mulyani mengatakan pemerintah akan mencontoh negara lain dalam menerapkan kantor keluarga ini.

Pemerintah Indonesia akan belajar dari negara-negara yang berhasil atau gagal menjalankan kantor keluarga ini.

“Kalau soal desain, perencanaan, dan seperti apa kantor keluarga itu, kami akan melihat pusat-pusat kantor keluarga di berbagai negara. Ada yang sukses, ada yang tidak, jadi kita belajar dari itu,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait pembagian pajak, ia mengatakan banyak contoh yang terjadi di Indonesia saat ini.

Sebut saja pembebasan pajak, tunjangan, atau apapun yang diberikan kepada modal Indonesia (IKN) saat ini.

“Sebenarnya pemberian insentif perpajakan itu sangat sesuai dengan sistem hukum. Jadi nanti kita lihat saja proses perdebatan di kantor keluarga,” kata Pak Mulyani.

Sebelumnya, Luhut mengatakan cara kerja kantor keluarga adalah membiarkan kekayaan orang terkaya di dunia tetap berada di Indonesia.

Namun, pemilik dana harus berinvestasi di banyak proyek di Indonesia.

“Mereka (orang super kaya dunia) tidak kena pajak, mereka harus berinvestasi, dan pajak akan kita bayar setelah berinvestasi,” kata Luhut melalui akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan, Senin (1/7/2024).

Luhut mencontohkan, orang-orang kaya ini telah mengumpulkan sekitar 100-300 juta dollar AS di Indonesia.

Dana tersebut kemudian dipulangkan untuk digunakan pada proyek-proyek yang ada di Tanah Air.

“Dia menginvestasikan 10 juta-30 juta dolar AS dan harus mempekerjakan orang Indonesia untuk bekerja di kantor keluarga,” ujarnya.

“Proyeknya banyak, ada yang turun, rumput laut dan lain-lain. Jadi Indonesia punya peluang besar dan ini harus dimanfaatkan dan tentunya bermanfaat bagi Indonesia,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *