LPSK Cium Kejanggalan Informasi yang Disampaikan Pemohon Perlindungan Terkait Kasus Kematian Vina

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramkhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), Achmadi mengatakan ada kejanggalan informasi yang dikirimkan 10 orang pengirim permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dikatakannya, hal tersebut menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pihaknya dalam proses evaluasi dan peninjauan yang saat ini dilakukan LPSK.

“Dalam perkembangannya, para pemohon menyampaikan informasi atau pernyataan yang berbeda dan bertentangan,” kata Achmadi dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Namun, Achmadi menduga perbedaan informasi tersebut disebabkan karena pengetahuan pemohon terhadap kasus pembunuhan Veena berbeda.

Selain itu, usia kasus yang begitu lama juga menjadi faktor keterangan saksi dan keluarga korban yang kerap berbeda pendapat.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya perlu mencermati lebih jauh informasi yang disampaikan para calon.

“Jadi apapun hasilnya, nanti kita putuskan. Ada petunjuk informasi antara A dan B harusnya lebih dalam. Informasi saja tidak cukup untuk klasifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Shri Nurherawati menjelaskan, kesenjangan informasi terjadi pada satu orang.

Ia mengatakan, salah satu calon memberikan keterangan berbeda ketika ditanya mengenai persoalan yang sama.

Masalahnya, informasinya sudah berubah sehari sebelum dan sesudahnya, ujarnya.

Sehingga menurut Nurherawati, pihaknya masih perlu memastikan informasi mana yang paling terkait langsung dengan kejadian tersebut.

“Dan penilaian itu sebagai salah satu cara untuk memperkuat informasi,” tutupnya. 10 orang meminta perlindungan

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan 10 orang telah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan Weena dan kekasihnya Muhammad Rizki alias Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK, Brigjen Paul (Purn) Achmadi mengatakan, 10 calon tersebut antara lain 7 anggota keluarga Veena dan Eki serta tiga orang saksi lainnya yang mengetahui peristiwa pembunuhan tahun 2016 itu.

“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Ahmadi dalam jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/11/2024). 11). 6/). 2024). LPSK saat ini masih mengevaluasi dan mempelajari lebih lanjut 10 konservatori.

Sehingga, kata dia, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah 10 orang tersebut bisa dilindungi atau tidak.

“Jadi penerimaannya masih dievaluasi dan kami belum memutuskan apakah akan menerimanya atau tidak,” tutupnya.

Sekadar informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Veena dan Rizki atau Ekki kembali viral setelah ditayangkan di layar lebar bertajuk Veena: 7 Days Back.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada tahun 2016 di Kota Cirebon. Sebanyak 8 tersangka diadili di pengadilan.

Namun, terungkap bahwa tidak semua tersangka ditangkap. 

Tiga pelaku lainnya belum ditangkap dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan nama ketiga tersangka DPO masing-masing adalah Andy, Dani, dan Peggy alias Perong. 

Terkait status DPO 3 orang tersebut, kami berusaha mencari identitas ketiganya. Upaya penggeledahan ini kami lakukan dengan memeriksa saksi dan 8 orang tersangka, kata Jules Abraham. Abast, Selasa (14/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, para saksi yang diperiksa polisi belum mengetahui identitas sebenarnya ketiga DPO tersebut. Jules pun membantah ketiganya disembunyikan polisi.

Jules mengatakan, korban bernama Rizki atau Eki merupakan anak anggota Polri, bukan tersangka yang masih buron.

“Jadi harus saya sampaikan, fakta pemeriksaan dan persidangan yang sebenarnya adalah salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan kakak Veena, yaitu kakak Eki, adalah anak dari anggota kami, anggota polisi,” ujarnya.

Artinya, salah satu korban adalah anak anggota polisi, bukan pelaku. Jadi ketiga orang yang menyandang status DPO itu tidak mendapat keterangan dalam pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan ada. kriminal. Anak anggota polisi yang patut kita tekankan,” imbuhnya. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *