LPSK akan Beri Perlindungan Darurat Saksi dan Keluarga Vina, Ini Syaratnya

Laporan koresponden TribunJakarta.com Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejauh ini sudah ada sepuluh pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan, termasuk tujuh keluarga korban dan tiga saksi yang mengetahui pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji permohonan perlindungan saksi dan keluarga korban.

LPSK belum bisa memastikan kapan persidangan akan selesai, namun LPSK menyatakan mampu memberikan perlindungan darurat kepada saksi dan keluarga korban.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, perlindungan darurat bisa diberikan jika saksi dan keluarga korban menghadapi ancaman nyata.

“Jika ada keadaan darurat atau masalah kesehatan yang perlu segera ditangani, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat,” kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Jumat (14/6/2024).

Berbeda dengan perlindungan penuh yang dijamin melalui serangkaian prosedur penilaian dan keputusan tujuh kepala LPSK, perlindungan darurat dapat diberikan dalam jangka waktu singkat.

LPSK dapat memberikan perlindungan darurat jika dua dari tujuh pimpinan yakin ada ancaman nyata terhadap saksi dan korban.

 Kecuali jika ancamannya bersifat langsung atau non-verbal dan kesehatan saksi serta keluarga korban memerlukan penanganan darurat.

Aspek lain dari kesiapsiagaan darurat adalah kecepatan kebutuhan bantuan hukum bagi saksi dan keluarga korban.

Misalnya, jika saksi dan keluarganya harus memberikan kesaksian di pengadilan, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat melalui bantuan hukum dalam kasus ini.

“Dalam semua kasus seperti itu. Tiba-tiba kami tidak punya waktu lagi 30 hari untuk mempertimbangkan permohonan saksi dan korban. Kalau ada ancaman mendadak, kami bisa memberikan perlindungan,” ujarnya.

Susilaningtias mengatakan, jika saksi dan keluarga korban mendapat ancaman nyata, LPSK bisa memberikan perlindungan fisik.

Pengamanan fisik ini dapat berupa penempatan saksi dan keluarga korban di tempat penampungan LPSK yang aman, dengan didampingi pengawalan pengamanan yang melibatkan badan khusus.

“Anda bisa menempatkan mereka di rumah persembunyian, Anda bisa melakukan tindakan pengamanan, Anda bisa memantau mereka di rumah Anda. Rumah aman ini hanya bisa diakses oleh petugas LPSK dan LPSK,” ujarnya.

Beberapa saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eky sebelumnya mengaku mendapat ancaman sehingga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Namun peninjauan permintaan pengamanan LPSK belum memastikan apakah sekolah tersebut menerima ancaman dan bagaimana ancaman tersebut dilakukan.

LPSK hanya mengatakan, hasil pemeriksaan jangka panjang menunjukkan para saksi yang mengetahui kejadian dan kerabat korban merasa takut dengan kasus tersebut.

“Detailnya belum kami sampaikan. Karena itu bisa mempengaruhi privasi Anda. Saksi dan keluarga korban juga ketakutan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nur Herwati.

Artikel ini dimuat di TribunJakarta.com dengan judul LPSK akan memberikan perlindungan darurat jika saksi dan keluarga Vina mendapat ancaman langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *