LPDUK Kemenpora dan PB PON Aceh menandatangani kerjasama trade fund.
Berita Tribun. Lembaga (LPDUK) kembali menandatangani perjanjian kerjasama dengan PB PON XXI Kabupaten Aceh.
Kesepakatan ini ditandatangani di kantor LPDUK Kemanpura Jakarta pada Selasa (13/8/2024) oleh Direktur Sementara LPDUK Indira Jayatmaja dan Pengurus Harian PB PON XX Kabupaten Aceh Azordi Abdullah serta pengurus LPDUK Anama sebagai saksi Inspektur Kemanpura, dan perwakilan Inspeksi Aceh dan BPKP.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, maka seluruh pengelolaan dana perdagangan PON XXI Aceh-Sumut akan bergabung ke LPDUK.
Melalui kemitraan ini, kami yakin pengelolaan dana yang adil, responsif, dan akuntabel dapat tercapai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan dana usaha harus teratur dan sesuai peraturan, makanya kami menandatangani perjanjian kerjasama dengan LPDUK. Bantu kami menciptakan administrasi yang terorganisir. Pada Selasa (13/8/2024), Azordi Said: “Kami adalah koperasi, kami ingin. Manajemen kami akan berkonsultasi dengan transparansi dan integritas.”
Azordi menegaskan, pengelolaan keuangan PON XXI akan dikontrol dan diawasi oleh banyak pihak. Termasuk Gubernur, Audit dan BPKP Aceh tidak berkoordinasi dengan APBN dan APBD.
“Dengan dukungan ini kami juga berharap LPDUK bersedia membantu PB PON XXI Kabupaten Aceh untuk mendapatkan tambahan donatur ke pusat demi menyukseskan pelaksanaannya. ujar orang yang juga menjabat Sekda Provinsi Aceh itu.
Plt Direktur LPDUK, Indira Jayatmaja menyambut positif harapan PB PON XXI wilayah Aceh. Tanggung jawab LPDUK adalah menjamin pengelolaan keuangan usaha yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel pada kegiatan olahraga yang termasuk dalam Golongan Penerimaan Pajak Negara (PNBP).
“Karena sudah ada perjanjian kerjasama, tim LPDUK juga bersedia mencari tambahan dana untuk lebih mengembangkan PON 2024 bersama PB PON XXI,” jelas Indira.
Pada hari itu, Indira juga mengajak dunia usaha, baik pemerintah maupun swasta, untuk ikut serta dalam keberlangsungan dan suksesnya PON XXI dengan menjadi sponsor.
Kedua donor tersebut termasuk dalam kategori moneter atau produk/nilai (VIK).
Anggota Dewan Pengawas LPDUK, Noor Ahmad, memuji penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PB PON XX Kabupaten Aceh ini.
“Kami berharap kerja sama ini semakin membuat kontribusi PON XXI semakin diperlukan. Noor Ahmad mengatakan, “Pengelolaan dan pelaksanaannya juga sukses.” (*/)