Lowongan Kerja Transjakarta 2024 untuk Lulusan SMA, Cek Kualifikasi dan Berkasnya

TRIBUNNEWS.COM – Lowongan Kerja Transjakarta 2024 untuk Lulusan SMA/Sederajat, Kualifikasi Tambahan dan Persyaratan Berkas.

PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta saat ini membuka lowongan kerja bagi lulusan SMA/SMK untuk posisi supir.

Transjakarta adalah sistem angkutan cepat bus di Asia Tenggara dan Selatan yang telah beroperasi di Jakarta, Indonesia sejak tahun 2004.

Selain menjalankan bus berdasarkan rute, pelamar juga bertugas memeriksa kesiapan bus.

Oleh karena itu, pada lowongan kerja kualifikasi Transjakarta 2024, pelamar harus memiliki SIM B1 dan sertifikasi BNSP kategori angkutan umum.

Lihat kualifikasi selengkapnya lowongan kerja Transjakarta 2024, lengkap dengan persyaratan berkas, pekerjaan sebenarnya, dan cara mengajukan lamaran. Kualifikasi Loker Transjakarta 2024 Usia minimal 25 tahun, maksimal 50 tahun. Pendidikan minimal SMA/sederajat. Memiliki Surat Izin Mengemudi B1 umum (minimal 2 tahun) atau B2 umum. Memiliki integritas dan disiplin yang baik. Responsif terhadap masalah mobil. Sertifikasi BNSP diperlukan pada kategori mengemudi Angkutan Orang/AKAP. Tidak bekerja pada shared operator dengan PT Transport Jakarta selama 3 bulan terakhir. Persyaratan Dokumen Lamaran: Pernyataan bahwa Anda tidak sedang terikat kontrak/bekerja pada mitra operasi yang bekerja sama dengan PT Transport Jakarta (ditempel stempel 10.000). Format surat pernyataan dapat diunduh di sini. Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setidaknya ijazah SMA. Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 umum (minimal 2 tahun) dan B2 umum. Kartu Keluarga (CC). Surat Tanda Registrasi Kepolisian (SKCK). Sertifikat kesehatan. Obat gratis dari BNN/RS. Daftar Riwayat Hidup (CV). Surat keterangan dari BNSP (wajib).

Apabila pelamar memenuhi persyaratan dan kualifikasi di atas, dapat melamar Lowongan Kerja Transjakarta 2024 melalui link berikut: Kirim Link Lamaran Lowongan Kerja Transjakarta 2024: Pekerjaan Pokok dan Tugas Pengemudi (Peralatan dan kondisi bus yang perlengkapan dan kondisinya bus dapat dilakukan pemeriksaan teknis/fisik/non fisik). Memastikan perlengkapan pengemudi sesuai dengan standar yang berlaku (seragam pengemudi, SIM dan dokumen STN, dll.) Mengemudikan bus sesuai rute dan kecepatan yang sesuai dengan peraturan.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *