TRIBUNNEWS.COM – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (GPP) sedang membuka lowongan untuk mengisi posisi Tenaga Pelayanan Lainnya, Pengawas Wilayah UKPBJ dan Sumber Daya Manusia PBJ pada Kantor Pengembangan Profesi dan Kelembagaan.
Peluang kerja LKPP ini terbuka bagi laki-laki/perempuan dengan pendidikan minimal D4/S1.
Periode lamaran peluang kerja ini dibuka hingga 26 Agustus 2024 pukul 16:00 WIB.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah ketentuan melalui link https://s.id/28y4n. Persyaratan untuk pelamar
Berdasarkan laman resmi perusahaan, persyaratan yang berlaku bagi lowongan LKPP adalah: laki-laki/perempuan, warga negara Indonesia; Minimal bergelar Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-4) dari perguruan tinggi dengan nilai akreditasi minimal Jurusan B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). IPK minimal 3,25 pada skala 4,00. Wanita kantoran yang dominan; mempunyai kemampuan menganalisis data; mempunyai kemampuan melaksanakan tugas administratif; Komunikasi dan kemampuan bekerja dalam kelompok. Kemampuan untuk bekerja dengan cepat, terampil dan bertanggung jawab. Memiliki pengalaman kerja serupa (keuntungan); Pengetahuan yang sangat baik tentang PowerPoint (lebih disukai); kesehatan fisik dan mental; kejujuran dan komitmen kerja yang tinggi; pelayanan publik; Deskripsi pekerjaan berperilaku baik
Bidang kerja lain Pengawas Wilayah UKPBJ dan staf Bagian Kepegawaian PBJ Departemen Pengembangan Profesi dan Kelembagaan adalah: Mengumpulkan dan mempelajari pedoman hukum dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan departemen ini. Melaksanakan pengolahan data kinerja pengawas UKPBJ dan kegiatan SDM PBJ di wilayah yang ditunjuk; Update rincian (status badan, dasar hukum, alamat, contact person, dll) pada peta sebaran UKPBJ di aplikasi SIMKU dan SDM PBJ di aplikasi terkait; Memberikan bimbingan/pembinaan dalam pelaksanaan bukti kematangan UKPBJ dan sosialisasi sumber daya manusia pelaksanaan PBJ untuk daerah yang ditunjuk; Melakukan verifikasi data Tingkat Kematangan UKPBJ secara online di wilayah yang telah ditentukan sesuai dengan SOP Verifikasi Tingkat Kematangan UKPBJ. Persetujuan dan persetujuan usulan kebutuhan pegawai JF PPBJ dan usulan pengangkatan JF PPBJ dikirimkan kepada LKPP oleh instansi pemerintah. Menyusun rancangan surat rekomendasi persyaratan JF PPBJ dan surat rekomendasi pengangkatan JF PPBJ. Verifikasi dan validasi bukti pendukung rencana aksi pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia PBJ melalui program SIRENAKSI. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi PBJP. Mendapatkan konsultasi tatap muka/online mengenai UKPBJ dan SDM PBJ di wilayah yang ditentukan atau wilayah lain; Draf surat terkait UKPBJ dan SDM PBJ di daerah yang ditunjuk atau daerah lain. Penyiapan dan penyediaan urusan kesekretariatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan berupa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran selama kegiatan. Pelaksanaan dan pendokumentasian dukungan kesekretariatan di bidang pekerjaan finishing berupa penyediaan latar belakang dan sarana prasarana selama kegiatan berlangsung. Laporan dukungan sekretariat disusun sebagai bagian dari penyelesaian pekerjaan berupa laporan profil pelaksanaan rapat diskusi/FGD/pelatihan. Laporan mengenai keuangan pelaksanaan pekerjaan dan laporan lain yang diperlukan, termasuk penyusunan catatan kehadiran rapat dan risalah hasil rapat selama kegiatan. Melaksanakan tugas administratif lainnya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia UKPBJ dan PBJ di wilayah yang ditunjuk atau daerah lain; Menyusun laporan bulanan, triwulan, dan/atau semester terkait pengembangan kemampuan UKPBJ. Penyiapan materi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia UKPBJ dan PBJ pada suatu bidang tertentu atau bidang lain; Penyiapan bahan kajian untuk menunjang penyusunan juknis terkait pengembangan SDM UKPBJ dan PBJ. Menyiapkan draf surat dan konsep staf. dan melaksanakan tugas/tugas lain yang diberikan oleh atasan dan/atau pimpinan unit kerja.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai peluang kerja LKPP, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)