TRIBUNNEWS.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang membuka lamaran untuk posisi Pengawas Likuidasi Bank dengan status pegawai tetap.
Iklan lowongan kerja LPS ini terbuka bagi lulusan dengan minimal gelar Ekonomi dan Hukum.
Usia maksimal pelamar adalah 35 tahun.
Periode lamaran lowongan LPS dibuka hingga Rabu 7 Agustus 2024.
Pendaftaran dilakukan secara online di www.lps.go.id/karier. Persyaratan pelamar
Mengutip dari situs resmi perseroan, kualifikasi calon staf pengawasan likuidasi Bank LPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Gelar minimal tiga tahun dengan spesialisasi penting termasuk: Gelar tiga tahun di bidang Ekonomi (Akuntansi/Manajemen/Ekonomi/Perbankan/Keuangan); atau Gelar Sarjana Hukum
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00)
4. Usia maksimal per 7 Agustus 2024 35 tahun
5. Telah bekerja minimal 6 tahun pada industri terkait yang mendukung tugas dan fungsi LPS, minimal 4 tahun pengalaman kerja di bidang manajemen kredit atau analisis kredit atau manajemen aset dan liabilitas atau pembiayaan bermasalah (pengelolaan aset khusus) di perbankan sektor dan/atau sektor non-perbankan
6. Pengalaman dalam merencanakan dan melaksanakan manajemen likuidasi jasa keuangan, perbankan dan lembaga pemerintah/non-pemerintah sangat diharapkan. Tanggung jawab
Tugas staf pengawasan likuidasi Bank LPS adalah melaksanakan fungsi tim pengawasan likuidasi yang meliputi penyiapan, pengawasan, pengawasan dan penyelesaian likuidasi, guna melaksanakan likuidasi secara efisien, efektif. , dengan kualitas tinggi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut ini beberapa tugas pokok staf pengawasan likuidasi Bank LPS: Mengumpulkan data dan informasi untuk likuidasi. Melaksanakan persiapan likuidasi secara efektif, efisien dan bermutu. Melacak dan memantau penyelesaian secara efektif, efisien dan berkualitas tinggi. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelesaian secara efisien, efektif, dan berkualitas.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)