Laporan reporter Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Klub Bola Basket Louvre Surabaya telah berhasil menggugat PP PERBASI (Pusat Administrasi Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia).
Diketahui, Louvre, perwakilan pemilik Eric Herlangga, telah mengajukan dua gugatan ke pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eric menggugat dalam Perkara Nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst yang melibatkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perkara Nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dalam kasus wanprestasi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus kedua perkara tersebut dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dari gugatan tersebut penggugat (Eric Herlongga) menggugat.
Perkara 261 PMH menjadi Nomor 527/PDT/2024/PT DKI beragenda dan Perkara 262 menjadi Nomor 526/PDT/2024/PT DKI beragenda.
Perkara Nomor 527 ini diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan penggugat.
Sedangkan perkara nomor 526 diperintahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar PP PERBASI mengembalikan uang sebesar 150.000.000.
Terkait keputusan tersebut, PP PERBASI menghormati keputusan tersebut. Dalam Perkara Nomor 527, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diterima pada 27 Juni 2024 mengirimkan pemberitahuan isi putusan kepada PP PERBASI meski ada pertanyaan.
Sementara pada perkara nomor 526, PT DKI Jakarta tidak mengirimkan keterangan isi putusan tersebut kepada PP PERBASI.
PERTANYAAN NO 527 BAGI PP PERBASI UNTUK DITERIMA PEMBERITAHUAN TUNTUN KEPUTUSAN PP PERBASI. Sedangkan per 526, kami belum menerima informasi mengenai isi keputusan tersebut.
Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan PP PERBASI adalah tersebarnya kabar bahwa kasus tersebut telah selesai karena PP PERBASI belum mendapat informasi resmi mengenai soal keputusan PT DKI Jakarta tersebut.
Ketua Umum Persatuan Hukum, Etik dan Disiplin PP PERBASI Jorge Fernando buka suara mengapa PP PERBASI meminta setoran Rp 150 juta ke Louvre Dendeng di awal ABL 2023.
Hal tersebut akan dijadikan jaminan jika Louvre memiliki kewajiban yang belum terbayar untuk mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023 di akhir turnamen.
Beberapa dealer sepakat bahwa, dalam praktiknya, Louvre masih memiliki kewajiban yang belum dibayar.
Salah satunya adalah penyedia streaming dengan tagihan Rp 400 juta. Belum lagi bus, venue, dan vendor lainnya yang belum dibayar.
Oleh karena itu, PP PERBASI masih berupaya membantu para penjual yang tidak bisa membayar pajaknya ke Louvre. Kami menilai Eric Herlangga harus jujur melakukan sesuatu untuk memenuhi kewajibannya kepada para penjual, agar uang jaminan tersebut bisa segera kami kembalikan. kata George.
“Dengan keputusan seperti ini, bagaimana penjual bisa membantu mendapatkan pengembalian dana untuk keranjang ini?
Dalam perkara ini, PP Perbasi memenangkan gugatan yang diajukan Louvre sebanyak tiga kali.
“Jadi sebenarnya dalam kasus ini, PERBASI memenangkan banyak kasus yang digugat Louvre. Kami memenangkan tiga kasus. Kami mulai dengan kasus hukum, kemudian kami menang di tingkat yang lebih tinggi. Kami memenangkan kasus pelanggaran kontrak pertama di pengadilan. ,” kata Nirmala Devi.
“Maka tidak perlu ke pengadilan untuk mendapatkan kembali titipan tersebut. Dia menjelaskan, uang titipan akan dikembalikan jika semua permasalahan dengan partai sudah selesai.
Berdasarkan dokumen, kasus tersebut bermula dari penghentian sementara PP PERBASI Louvre Surabaya.
Dengan skorsing ini, Louvre tidak diperbolehkan mengikuti kejuaraan bola basket nasional dan internasional.
Sebelumnya, PP PERBASI memutuskan mengusut kasus pengaturan pertandingan di Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
Selain itu, Louvre diminta untuk mengatasi masalah administrasi dan tidak terbayarnya pembayaran saat menghadiri ABL.
Sejarah kasus suspensi PP PERBASI terhadap Louvre Surabaya
23 Februari 2023
PP PERBASI telah mengeluarkan surat skorsing sementara untuk memudahkan pengusutan kasus pengaturan pertandingan yang melibatkan Louvre Surabaya saat berlaga di ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
PP PERBASI ditangguhkan karena Louvre masih terlilit utang, pinjam-meminjam, dan kendala administrasi.
27 Februari 2023
Louvre yang diwakili Eric Herlanga tidak menepati janjinya untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada PP PERBASI dengan membawa dokumen dan bukti untuk menghalangi penyidikan terkait administrasi dan pengorganisasian utang dan kewajiban selama ABL 2023 terkait pengaturan dan pelanggaran game. .
6 Mei 2024
Hasil putusan Perkara Nomor 261 mengajukan banding ke Perkara Nomor 527/PDT/2024/PT.DKI. 6 Mei 2024. Hasil banding tersebut ditinjau kembali oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juni 2024 yang mengumumkan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 261. Dalam keputusan itu terbukti, namun PP PERBASI tidak. Aktivitas ilegal seperti yang diumumkan Louvre.
6 Mei 2024
Selain itu, Louvre yang menentang keputusan PN 262 mengajukan nomor 526/PDT/2024/PT DKI pada 6 Mei 2024. Keputusan tersebut menyebutkan pengembalian uang jaminan- PP PERBASI yang terutang sebesar 150. Satu juta dolar.
8 Mei 2023
Selain Gugatan Nomor 261, ada juga Gugatan Nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2023 tentang isi gugatan yang tidak patut. Gugatan tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ditolak oleh pengadilan.
8 Mei 2023
261 penuntutan untuk kegiatan ilegal. Perkara Nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt didaftarkan pada 8 Mei 2023. Pst tersebut diputuskan dengan putusan tanggal 6 Februari 2024 yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Oleh karena itu, PP PERBASI menyatakan tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum terhadap Louvre.