Reporter City News Rafzanjani Simanjorang melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang juru parkir liar yang membebankan biaya parkir kepada pengunjung Masjid Istiqlal sebesar Rp 150.000 berhasil ditangkap.
Tertulis inisial AB (49), J (26) dan D dalam rekaman tersebut.
Kapolres Metro Sawah Besar; Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, pada Kamis (18/05/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, ada tiga orang yang dirampok di luar pintu gerbang Alfatah Masjid Istiqlal.
Namun berdasarkan pemeriksaan polisi, dia tidak menerima uang sepeser pun dari pelaku.
Setelah itu, tidak ada laporan polisi mengenai video viral tersebut.
Kurangnya bukti membuat pelaku tidak bisa diperas.
Melarikan diri dari kejahatan AB dan J menghadapi kasus baru.
Tes urine menunjukkan tanda-tanda positif penggunaan kedua stimulan tersebut.
“AB, kami sedang memantau kasus penyalahgunaan narkoba karena positif dalam tes urine,” kata Dhanar di luar Masjid Istiqlal, Senin (13/05/2024).
Sementara itu, J dijerat pasal pidana dan Pasal 363 KUHP setelah ia melakukan pencurian di bus yang diparkir di Masjid Istiqlal pada Kamis (5/9/2024) lalu, selain kecanduan narkoba.
Saat ini D masih dalam pemeriksaan.
“Bagi yang merasa menjadi korban sebaiknya melapor ke Polsek Sawah Besar.
“Jika memang ada kaitannya dengan terdakwa ini, kami akan mengambil tindakan yang sesuai,” kata Dhanar.
Dhanar mengatakan hingga saat ini kliennya belum menemukan laporan polisi mengenai parkir liar, meski pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap parkir liar yang sering mengganggu tersebut sejak tahun lalu.
Baru-baru ini, dari keterangan pelaku diperoleh informasi bahwa banyak kelompok yang mengoperasikan parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal.
Kelompok ini diduga mengalokasikan jam parkir liar yang tidak tersedia tempat parkirnya.
“Kami masih menyelidiki siapa yang melakukan pengintaian. Kami akan menyelidiki kelompok-kelompok ini, sejauh mana keterlibatan mereka dan aliran uangnya.
“Jika ada yang merasa menjadi korban dan melaporkannya, akan lebih mudah bagi kami untuk angkat bicara,” jelasnya.
Artikel berjudul Masjid Isitiqlal Palak Rp 150,0,000 Diuji Narkoba ini diterbitkan di WartaKotalive.com.