Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengubah tempat penahanan tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembebasan Ronald Tanur.
Ketiga hakim tersebut dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Kejati Jawa Timur ke beberapa rumah tahanan di Jakarta.
Jadi HH (Heru Hanindyo) ditahan di Rutan KPK, ED (Erintuah Damanik) di Rutan Cipinang dan M (Mangapul) ditahan di Kejaksaan Agung (Rutan Cabang), kata Kepala Rutan. Jaksa Agung Harley Siregar kepada wartawan, Selasa (11/5/2024).
Harley menjelaskan, ketiga tersangka dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta karena penyidik sedang melakukan penggeledahan secara maraton terhadap orang-orang yang terlibat.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengubah tempat penahanan ketiga mantan hakim tersebut demi efektivitas penyidikan.
“Dan hari ini ketiga tersangka juga diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka lainnya. Dan juga untuk mengefektifkan penyidikan, ketiga tersangka dimutasi ke Jakarta,” pungkas Harley.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Ada indikasi kuat ketiganya menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan kasus terdakwa kasus pencabulan terhadap remaja putri, yakni Ronald Tannur.
Terbaru, ketiga hakim tersebut juga diberhentikan secara tidak hormat oleh Mahkamah Agung terkait kasus suap.