TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali menyalurkan bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) pada Agustus 2024.
Bantuan MIP diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA dengan nominal Rp 450.000 hingga Rp 1,8 juta.
Mulai Agustus 2024, pembayaran PIP kepada anak sekolah akan dilakukan melalui tiga bank Himbara yaitu BNI, BRI, dan BSI. Cara cek penerima PIP paling lambat Agustus 2024
Orang tua dapat mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP pada Agustus 2024.
Caranya, kunjungi pip.kemdikbud.go.id dan masukkan Nomor Pokok Mahasiswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selengkapnya cara cek penerima PIP Agustus 2024: Kunjungi situs resminya di pip.kemdikbud.go.id atau klik link ini. Masukkan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KIA). Isi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) Anda. Masukkan jumlah yang diperlukan dalam formulir. Klik menu “Verifikasi Penerima PIP”. Tunggu hingga informasi penerimaan muncul di layar. Cara mendapatkan manfaat PIP
Setelah dipastikan terdaftar sebagai penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, siswa atau orang tua dapat menerima dana PIP.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh siswa atau orang tua dalam proses pembayaran MIP: Pastikan nama tercantum di halaman SIPINTAR atau dalam keputusan hibah di pip.kemdikbud.go.id Perhatikan sekolah atau pendidikan setempat informasi Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait jadwal pembayaran oleh Departemen (KTP/Kartu Keluarga, NISN, Surat Keterangan Sekolah bila diperlukan) Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan oleh petugas bank.
Perlu diketahui bahwa informasi distribusi PIP ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, disarankan untuk selalu mencermati pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau sekolah mengenai perkembangan terkini terkait MIP. Nominal bantuan PIP Kemdikbud 2024
Besaran bantuan MIP berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan:
– Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
– Pelajar SMA: Rp 750.000 per tahun
Mahasiswa baru dan kategori akhir : Rp 375.000
– Siswa SMA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun
Mahasiswa Tahun Pertama dan Kategori Akhir : Rp 500.000 – Kriteria Penerima PIP Rp 900.000
PIP juga dikenal sebagai bantuan biaya pendidikan swasta bagi siswa di semua jenjang pendidikan untuk mencegah putus sekolah dini.
MIP dirancang untuk memastikan bahwa anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan, miskin/mampu tetap menerima layanan pendidikan hingga mereka mencapai sekolah menengah.
Jalur Formal Sekolah Dasar ke Sekolah Menengah/Kejuruan dan Jalur A ke Jalur C dan Jalur Non Formal pada Pendidikan Luar Biasa.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah siswa putus sekolah dan berharap siswa yang putus sekolah dapat kembali aktif untuk melanjutkan studinya.
PIP diharapkan dapat mengurangi biaya pendidikan swasta siswa, biaya langsung dan tidak langsung.
Berikut beberapa kriteria penerima PIP 2024:
1. Mahasiswa yang memiliki KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau siswa berkebutuhan khusus: Siswa dari keluarga peserta Program Jaminan Keluarga Siswa dari keluarga yang mempunyai kartu keluarga mampu Di sekolah/lembaga sosial/panti asuhan yang terkena bencana alam Siswa yatim piatu/anak yatim piatu tidak bersekolah (putus sekolah) Siswa diharapkan kembali bersekolah Siswa penyandang cacat fisik, korban kecelakaan, orang tua yang berhenti bekerja, daerah konflik, keluarga penjahat, lembaga pendidikan atau yang tidak bersekolah di lembaga pendidikan lain berada pada jalur pendidikan formal dan di lembaga pemasyarakatan apabila terdapat lebih dari 3 saudara kandung dalam satu keluarga.
(Tribunnews.com/Pak Giuliati)