Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP, Cek Data Penerima Bansos yang Cair Agustus 2024

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2024.

Di antaranya bansos Program Keluarga Harapan (FFP) tahap ketiga dan bansos sembako.

Masyarakat dapat melihat data penerima bansos menggunakan login KTP di cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup masukkan nama dan alamat di KTP Anda dan masyarakat akan langsung tahu jika namanya terdaftar sebagai penerima bansos pada Agustus 2024.

Untuk informasi lebih lanjut, ikuti langkah-langkah berikut untuk melihat data penerima bantuan sosial yang akan dipublikasikan pada Agustus 2024 di cekbansos.kemensos.go.id: Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id / atau di ponsel Anda Klik tautan ini. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kabupaten. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai KTP. Masukkan kode 4 huruf yang tertera pada kotak kode. Jika huruf kodenya kurang jelas, klik ikon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru. Klik tombol “Cari Data”. Website akan menampilkan hasil pencarian untuk melihat apakah nama Anda muncul dalam daftar sebagai penerima manfaat.

Catatan: Sistem penyelidikan bantuan sosial Kementerian Sosial akan mencari nama Perdana Menteri berdasarkan wilayah yang dimasukkan.

Perlu diketahui, siapa pun bisa melihat data penerima bansos yang disalurkan pada Agustus 2024.

Selama pemeriksa mengetahui nama lengkap dan alamat penerima yang ingin mereka cari.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses website cekbansos.kemensos.go.id melalui telepon seluler, laptop, dan komputer.

Selain melalui tautan ini, pengecekan data penerima bansos yang diterbitkan Agustus 2024 juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut cara pengecekan data penerima bansos yang dirilis Agustus 2024 pada formulir permohonan: Download “Formulir permohonan cek bansos” Pilih “Buat rekening baru” Isi kolom yang tersedia sesuai KTP yaitu. Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Alamat “Buat akun baru, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Setelah verifikasi data, akun atau user ID akan diaktifkan dan menu di aplikasi akan tersedia Sosial Kontrol Bantuan”. Kemudian, masuk atau masukkan nama pengguna dan kata sandi login Anda.

Setelah kami mengetahui apakah nama kami masuk dalam daftar penerima bansos, maka kami akan merilis daftar bansos pada Agustus 2024: 1. Program Keluarga Harapan (FPKH)

Penyaluran bansos PKH akan memasuki tahap ketiga pada Agustus 2024, sehingga penyaluran PKH tahap ketiga akan masuk pada tahun ini.

PKH tahap ketiga akan disalurkan kepada 10 juta rumah tangga penerima manfaat (KPM) antara Juli hingga September 2024.

Besaran bansos PKH bervariasi sesuai kriteria atau kategori KPM.

KPM terendah untuk anggota keluarga yang memiliki anak usia SD yaitu Rp 225.000 per tahun sehingga totalnya Rp 900.000.

Sedangkan besaran nosional PKH terbesar diberikan kepada ibu hamil/nifas dan anak usia 0-6 tahun KPM yaitu sebesar Rp750.000. 2. Bansos sembako

Bansos lainnya yang akan disalurkan pada Agustus 2024 adalah Tunjangan Sembako atau yang dulu disebut Tunjangan Pangan Non Tunai (BPNT).

Besaran bantuan sembako yang diterima masyarakat pada Agustus 2024 sebesar Rp 200.000.

Namun ada beberapa penyaluran bantuan sembako yang dilakukan setiap dua bulan sekali.

Oleh karena itu, masyarakat akan mendapatkan manfaat bantuan sosial sebesar Rp 400.000.

Bantuan sosial sembako disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank anggota HIMBARA atau kantor pos.

Bansos Sembako diberikan kepada 18,8 juta rumah tangga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 3. 10 kg beras

Bantuan sosial lainnya yang akan dicairkan pada Agustus 2024 adalah bantuan beras 10 kilogram dari Cadangan Pangan Pemerintah (GFP).

Diketahui, pemerintah masih melanjutkan pelaksanaan bansos beras 10 kg yang berakhir pada Juni 2024.

Bansos beras 10 kilogram diperpanjang hingga Desember 2024.

Namun cara pembayaran bansos 10 kilogram beras diubah dari bulanan menjadi dua bulanan.

Setelah bantuan sosial berupa beras 10 kilogram yang diberikan kepada masyarakat pada Juni tahun lalu, selanjutnya akan diberikan pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember.

Program bantuan sosial beras 10 kg menyasar 22 juta keluarga miskin di Indonesia. 4.PBI JKN

Pemerintah juga memberikan bantuan sosial berupa dana kesehatan kepada penerima manfaat Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada Agustus 2024.

Mengutip kabar dari bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Berbeda dengan manfaat sosial lainnya yang dibayarkan dalam bentuk tunai dan beras, PBI JKN tidak diberikan dalam bentuk apapun.

Sebaliknya, iuran jaminan kesehatan dibayarkan langsung ke rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Jadi masyarakat tidak bisa menarik uang PBI JKN.

Namun masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya saat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

Sebab iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *