LKPP-Kemendagri Terbitkan SEB untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Layanan Umum Daerah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada lembaga layanan umum daerah (BLUD). Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.

Ketua SEB LKPP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ Pedoman dan Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Untuk Penyediaan Barang/Jasa Pelayanan Negara Pada Pengembangan Perundang-undangan BLUD Kesehatan BLUD Industri Barang/Jasa Melalui Kepemimpinan Pemasok dalam Pemberian Pelayanan.

KEK ini rencananya mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2024 untuk mempermudah dan mempercepat penyusunan peraturan daerah pembelian barang/jasa di BLUD agar pimpinan BLUD dapat menerapkan tata kelola yang baik.

Selain itu, KEK ini menjadi pedoman bagi pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam merumuskan peraturan pengadaan barang/jasa di wilayahnya.

Ketua LKPP UR Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan penerbitan SEB ini karena kendala belanja di beberapa wilayah Indonesia.

Menurut dia, masih banyak ketidakpastian antar pihak dalam proses pembelian barang dan jasa di bawah BLUD.

Hal ini terjadi karena tidak adanya pengecualian pengadaan BLUD dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kata Hendrar Prihadi.

Oleh karena itu, SEB LKPP diterbitkan bersama Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di BLUD.

Menurut Hendrar Prihadi, ketidakpastian tersebut salah satunya adalah implementasi instruksi Presiden RI yang mengutamakan produk dalam negeri dalam pembelian. “Mari kita sepakat hari ini bahwa kita perlu melindungi produk lokal,” katanya.

Beliau meyakini upaya tersebut akan bermanfaat dalam menjamin pasokan barang/jasa yang tepat, khususnya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, tambahnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah juga ingin merasionalisasi anggaran kesehatan di bidang pengadaan barang/jasa untuk memenuhi permintaan melalui FEZ.

Menurutnya, tantangan yang kita hadapi saat ini adalah bagaimana merasionalisasi anggaran kesehatan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan regulasi tersebut, kami berupaya memastikan belanja di bidang kesehatan benar-benar efektif sesuai permintaan dan penggunaan produk dalam negeri dikembangkan dan direvitalisasi,” ujarnya.

Menurut Tito, peningkatan tersebut tidak hanya terjadi pada produk sehari-hari seperti pakaian, tetapi juga pada produk yang berkaitan dengan bidang medis.

Selain memperkuat produk dalam negeri, SEB berharap Mendagri dan Ketua LKPP dapat berkontribusi terhadap realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan menyiapkan ketentuan tambahan.

“Tolong gunakan juga e-Katalog yang disiapkan LKPP, ini langkah maju yang besar, akan memudahkan proses lelang apa pun, banyak belanja riil di daerah yang masih rendah dalam jangka panjang hingga Juni,” kata Tito.

Setidaknya ada dua keuntungan dengan diterbitkannya KEK ini, ujarnya. Di satu sisi, memiliki APBD yang lebih besar, dan di sisi lain, memperkuat infrastruktur medis.

“Melahirkan generasi muda kita yang tidak hanya terpelajar dan terpelajar tapi juga sehat adalah lompatan kita ke depan,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *